Jakarta|newsnet.id- Delapan orang berhasil diamankan pihak Badan Reserse Kriminal Polri, mereka merupakan terduga pelaku pembakaran gedung Kejaksaan Agung RI, yakni berinisial K,S,T,H,NH,R,dan UAN. Polri menetapkan kedelapan orang tersebut menjadi tersangka.
Dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pihak Bareskrim, kedelapan orang tersebut telah melakukan kealfaan dengan terbakarnya gedung utama Kejagung RI pada Sabtu ( 22/8/2020) lalu.
“Kita tetapkan tersangka, setelah hasil gelar perkara dilakukan. Delapan orang ini terbukti bersalah, ” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya, Jumat ( 23/10/2020).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan bahwa kedelapan orang tersangka itu berprofesi sebagai, lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.
” Sebanyak lima tukang dan mandor menjadi tersangka, melanggar larangan saat bekerja tidak boleh merokok, dan rokok menyulut barang mudah terbakar di area Biro Kepegawian gedung utama Kejagung, ” jelasnya.
Sedangkan, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner yang juga ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatan melawan hukum dengan melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner.
Sementara, tersangka lainya yakni PPK Kejagung ditetapkan menjadi tersangka karena telah membuat kesepakatan tender pembersih lantai secara ilegal.
“Ditetapkannya delapan tersangka ini diperkuat keterangan 10 saksi ahli. Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, Pasal 188 Jo Pasal 55 Pasal 56 KHUP, ” pungkasnya. (er/red).
.