HUKRIM  

Ngaku Pegawai Kejaksaan, AM Tipu Warga

TRANSJABAR.COM | AM akhirnya diamankan tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. AM ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjadi pegawai Korp Adhiyaksa.

Dalam modus penipuan yang dilakukanya, selain mengaku sebagai pegawai kejaksaan juga merekrut calon pegawai yang akan ditempatkan di kantor Kejaksaan dengan imbalan uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, AM mengklaim sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan sejak 2021. Kepada korbannya, AM mengatakan telah pindah tugas di Kejaksaan Probolinggo.

Menurut Harli, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan. AM dijemput dari rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo.

” Korban diketahui selain DAU, juga ada AS dan MW. Ketiganya dijanjikan menjadi pegawai Kejaksaan Probolinggo dan telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada A, ” katanya, Selasa (25/6/2024).

Setelah itu, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban DAU ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo  juga melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta pengamanan barang bukti.

” AM diamankan berikut barang bukti yang disita ID Card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge kejaksaan, nametag, sabuk kejaksaan, dan pangkat kejaksaan, ” ujarnya. ( herna/red).