TRANSJABAR COM | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Selain menahan tiga orang KPK juga melakukan penyitaan aset di dua tempat, yaitu di Jabodetabek sebanyak 22 aset, dan sebanyak 2 aset yang berlokasi di Surabaya, Jatim, dengan total 24 aset yang disita atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keteranganya pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan menjelaskan dari 24 aset yang disita berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah ( ZNT ) memiliki totalnya senilai Rp 882.546.180.000.
Lebih lanjut kata Asep Guntur, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kluster PT Petro Energy, mencapai Rp 846,9 miliar.
“Kerugian negara ini terdiri dari outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy sebesar USD 18,07 juta atau setara dengan Rp 297,8 miliar dengan kurs rupiah, sehingga kerugian negara mencapai USD 18.070.000 dan Rp 549.144.535.027, ” katanya, Kamis ( 20/3/2025).
Sementara itu, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). (er/er).