GARUT  

Yogi Iskandar: Kalau PDAM Garut Lebih Buruk, Bupati Garut Harus Mundur

TRANSJABAR.COM | Gonjang-ganjing dugaan “skandal hitam” terkait PDAM Garut kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, sejumlah pihak merasa curiga dengan rangkaian peristiwa terkait PDAM Garut.

Yogi mengaku sudah membaca informasi disalah satu media online, bahwa kepemimpinan Aja Rowikarim mampu merubah paradigma negatif yang sudah melekat kepada PDAM selama bertahun-tahun.

Perubahan itu adalah PDAM mampu melunasi hutang-hutang yang menumpuk sejak beberapa kepemimpinan lama di PDAM. Bahkan, Aja Rowikarim katanya mampu meningkatkan kualitas dan kesejahteraan karyawan PDAM.

Namun, kata Yogi, sayang PDAM Garut diguncang berbagai isu yang belum ada pembuktiannya. Tetapi sayang, semua direksi secara tiba-tiba diberhentikan oleh KPM (Kuasa Pemegang Modal)

“Silahkan cek sendiri dan tanyakan kepada karyawan PDAM, bahwa Aja Rowikarim yang dianggap tidak punya kemampuan dan diberhentikan ternyata bisa melunasi hutang-hutang PDAM Garut yang terus menggunung. Aja Rowikarim dibantu semua direksi, dewan pengawas dan karyawan merubah citra negatif PDAM menjadi positif. Tapi kenapa tiba-tiba karirnya diberhentikan ditengah jalan,” jelasnya.

Apabila kesuksesan yang diraih PDAM disaat Aja menjadi nahkoda PDAM itu benar, maka tentu Bupati Garut harus bertanggung jawab kepada PDAM dan warga Garut untuk mencari calon Direksi yang lebih baik dari Aja Rowikarim dan jajarannya.

“Kalau suatu saat nanti, ketika PDAM dipimpin oleh direksi baru, namun malah lebih buruk, maka Bupati Garut harus mundur dari jabatannya,” ungkap Yogi seraya menambahkan silahkan buka berita di media online Harian Garut News dengan judul Humas Perumda Tirta Intan Buka Suara Terkait Hutang Rp 7 Miliar.

Yogi menambahkan, belakangan beredar kabar dari narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa Direksi dan Dewas PDAM Garut sudah bekerja keras membangun PDAM Garut menjadi lebih baik, sehingga di tahun 2024 PDAM Garut bisa mendapat deviden sekitar Rp 300 Juta.

“Selama PDAM Garut berdiri, katanya ini sejarah pertama PDAM bisa terbebas hutang dan bahkan mendapat keuntungan kurang lebih Rp 300 Juta,” ungkapnya.

Selain itu, karyawan PDAM yang pernah tidak digaji selama beberapa bulan oleh perusahaan, kini menjadi lebih sejahtera.

“Sebelum Aja Rowikarim menjadi pilot di PDAM, karyawan pernah terlambat mendapat gaji. Namun berkat tangan besinya, Aja Rowikarim bisa membalikan keadaan. Oknum-oknum PDAM yang terbukti melanggar aturan diberhentikan, pembayaran dari pelanggan dirubah menggunakan tekhnologi, yaitu dengan menerapkan sistem pembayaran online.

“Katanya pembayaran tagihan PDAM tidak boleh manual, tetapi harus melalui online, sehingga nilai tagihannya sesuai dengan jumlah penggunaan air. Ini berkat kerja keras Aja Rowikarim dan semua direksi. Pembayaran melalui sistem ini menyebabkan oknum karyawan yang nakal menjadi jera dan tagihan yang masuk ke kas PDAM menjadi lebih baik,” katanya.

Yogi memerintahkan Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk melakukan wawancara kepada semua karyawan, sehingga informasi lebih valid dan terverifikasi.

“Apakah kabar ini benar atau tidak bupati bisa mengkroscek langsung ke PDAM Garut. PDAM Garut bisa melunasi hutang-hutangnya dan mendapat keuntungan sekitar Rp 300 juta, karena ketegasan, keberanian dan kepiawaian Aja Rowikarim mengelola PDAM dengan cara yang baik dan penggunaan tekhnologi dengan bijak,” pungkasnya.

Artinya, kata Yogi, ketika PDAM Garut dianggap tidak baik, maka disana ada dugaan skandal hitam yang ingin menjatuhkan seseorang dan kemudian mengangkat orang lain karena hutang jasa dan kepentingan.

“Belum lama diberhentikan, tiba-tiba ada pendaftaran untuk calon direksi PDAM yang baru. Anehnya tanggal pendaftaran itu dilakukan tiga hari sebelum bertepatan dengan batas usia salah kandidat berinisial DH yang dikenal sebagai tim sukses Syakur – Putri,” tandasnya.

Yogi menjelaskan, pembukaan pendaftaran calon direksi PDAM Garut di tanggal 19 Mei 2025, sementara usia DH mencapai usia 55 tahun ditanggal 22 Mei 2025. Dan salah satu syarat untuk calon direksi adalah batas maksimal usia 55 tahun.

“Ketika pendaftaran dilakukan tanggal 19 Mei, DH memiliki kesempatan untuk mendaftar selama tiga hari. Kalau lewat dari tanggal 22, usia DH melebihi 55 tahun dan otomatis tidak akan memenuhi persyaratan. Silahkan publik menilai sendiri,” pungkasnya. (red)

Keterangan Foto : Ketua Pemuda Nasionalis, Yogi Iskandar