Ketua DPRD: Panitia Pilkades Dilarang Pungut Uang Pendaftaran 

Toto Suwarto/transjabar

transjabar_KARAWANG – Ketua DPRD Karawang H.Toto Suripto, mengatakan, dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa juga mengatur soal pembiayaan Pilkades. Sama seperti yang diamanatkan pada Undang – Undang Desa, lanjut dia, bahwa seluruh kegiatan pelaksanaan Pilkades dibiayai oleh negara.

“Dengan begitu, calon kepala desa tidak perlu lagi membayar uang pendaftaran. Dengan tidak adanya uang pendaftaran,”katanya, kepada transjabar.com, Selasa (28/8/2018).

Toto juga mengatakan, panitia Pilkades dilarang memungut biaya apapun kepada calon kepala desa. Jika calon kades dipungut biaya, tegas dia, panitia Pilkades bisa berurusan dengan hukum.

“Jangan ada panitia Pilkades yang berani memungut uang dari calon kepala desa, apapun itu dalihnya. Karena seluruh biaya pelaksanaan Pilkades sudah biayai oleh Negara,” tegasnya.

Toto mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak di Karawang rencananya akan diselenggarakan pada 11 oktober 2018 mendatang. Harapannya pada pemilihan kepala desa yang akan datang berlangsung lancar sukses dan demokrasi,”harap Toto.

Sementara Camat Cikampek Syueb Sulaeman saat di konfirmasi lewat WhastApp (WA) terkait pungutan panitia Pilkades kepada calon kepala desa secara tidak langsung membolehkan.

Asal  kata dia, semua berkaitan dengan hal itu terlebih dulu dibicarakan dengan para calon kades.  “Termasuk para panitia pilkades, ” katanya. (Sutiyono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.