
transjabar_ MAJALENGKA – Bupati Majalengka, DR H Sutrisno, SE, M.Si menyatakan mundur dari jabatannya. mundurnya itu disebabkan karena diriya mencalonkan sebagai anggota DPR RI Dapil IX Jawa Barat meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang dari Partai PDI Perjuangan pada Pemilu 2019.
“Ini sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD, dan aturan PKPU, ” ujar dia ketika memberikan keterangan pada transjabar.com, Kamis (2/8/2018).
Dalam ketentuan itu disebutkan ketika seseorang akan maju sebagai Calon Legislatif (Caleg), maka diharuskan mundur dari posisinya sebagai kepala daerah. “Itu kan sebuah persyaratan, karena saya ikut nyalon DPR RI, ya harus ikuti aturan, ” katanya.
Ia mengatakan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah minimal satu tahun terhitung sejak ditetapkan pelaksanaan pemilihan legislatif 2019, namun hingga Agustus 2018 masih manjalankan aktifitas sebagai kepala daerah dikarenakan surat yang telah ditujukan sebagai syarat sedang menunggu proses.( Aan Ansori ).