DPRK Dukung Pembentukan Kota Panton Labu

TRANSJABAR.CO, ACEH – Ketua DPRK Ismail Adjalil resmi berikan dukungan pembentukan Kota Pantom Labu ujung timur Kabupaten Aceh Utara.

Hal itu dibuktikan dukungan melalui surat rekomondasi resmi untuk persyaratan persiapan pembentukan kota Paton Labu pada tanggal 2 Oktober 2018.

Diketahui persiapan pembentukan kota Paton Labu sejak satu tahun lalu untuk menjadi kota Madya dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan UU 23 tahun 2014.

Ketua Komite CDOB Aceh Utara Hendra Nurdin kepada awak media mengatakan, terkait dengan rencana pembentukan kota Paton Labu seyogjanya sudah resmi mendapat dukungan dari Bupati Aceh dan DPRK.

Semua persyaratan yang dilalui sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang undang.

“Tinggal nunggu surat rekomondasi dari Gubernur dan DPR Aceh, surat persyaratan pemekaran sudah diserahkan,” terang Hendra.

Ia berharap, secepatnya surat rekomondasi diberikan oleh Gubernur dan persetujuan DPR. Sehingga bisa mempercepat pendaftaran ke Kemendagri.

Hendra sampaikan, sampai sejauh ini CDOB kota Panton Labu semua sudah dilengkapi. Berbagai persyaratan yang tertera dalam UU 23 mulai dari surat dukungan kepala desa, kajian akademis, potensi pendapatan daerah, peta wilayah, rekomendasi dari bupati dan DPRK Aceh Utara dan lainnya sudah digabungkan menjadi satu proposal utuh yg nanti akan di antarkan kepada Mendagri.

” Kami berharap dukungan dari semua pihak khususnya seluruh masyarakat kawasan DOB kota Panton Labu agar cita-cita bersama ini secepatnya terealisasi, ” harapnya. (Muhammad).