Dishub Tunggu Surat Resmi Soal Larangan APK

TRANSJABAR.COM, PURWAKARTA -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, hingga kini masih menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait imbauan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di kendaraan angkutan umum.

Kepala Dishub Purwakarta Saepudin menyampaikan, pihaknya belum menerima tembusan anturan yang melarang pemasangan APK di kendaraan angkutan umum. Jika ada instruksi pencopotan dari Bawaslu, melalui surat resmi.

“Karena sejauh ini tidak ada aturan yang melarang, baik dari KPU atau Bawaslu. Kalau untuk zona-zona pemasangan kan ada. APK di angkutan umum hanya sebatas perspektif keselamatan lalu lintas,” ujar Saepudin, pada di temui di ruang kerjanya.

Sebelumnya pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) melarang pemasangan APK peserta Pemilu 2019 di kendaraan angkutan umum tanpa izin dan rekomendasi yang tepat dari Organda.

“Jadi selama ini setiap caleg yang mau pasang banner di mobil angkutan umum harus izin dan koordinasi dengan pihak Organda. Dishub secara institusi tidak melarang,”katanya

Terkecuali, ucap, Saepudin, sudah masuk pada momen dan hari tenang. Semua APK peserta pemilu baik caleg maupun capres cawapres di kendaraan angkutan umum akan dibersihkan.

“Selama momen kampanye, pemasangan APK di mobil angkutan umum tidak ada aturan resmi dari KPU yang melarang hal itu,” ujarnya.

Sehingga, terkait keselamatan lalu lintas, pihaknya sementara merekomendasikan pemasangan APK harus tembus pandang. “Sehingga tidak mengganggu kenyamanan sopir saat berkendara,” ucapnya

Jika ada surat resmi dari Bawaslu, pihaknya akan segera koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk segera melakukan tindakan pencopotan.

“Sampai saat ini belum ada tembusan surat dari pihak Bawaslu,”kata dia

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta Oyang ST Binos mengatakan, jika banner calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di kendaraan jasa angkutan umum, mengganggu keselamatan lalu lintas. Bawaslu sendiri merekomendasikan APK caleg di angkutan umum baiknya dicopot.(Rosid).