CIREBON | Transjabar.com – Dugaan praktik pungutan di SDN 1 Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan atas biaya yang diduga dibebankan kepada peserta didik dari kelas 1 hingga kelas 6.
Berdasarkan keterangan sejumlah perwakilan orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, siswa kelas 1 hingga kelas 5 disebut diminta membayar sebesar Rp90.000 per siswa. Sementara itu, siswa kelas 6 yang berjumlah sekitar 44 orang dikabarkan dikenakan biaya sebesar Rp310.000 per siswa.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi SDN 1 Sumurkondang dengan harapan memperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, serta peruntukan dana yang dimaksud. Namun, saat itu kepala sekolah belum bisa ditemui di tempat, Kamis ( 18 /6/26 )
Awak media hanya ditemui oleh seorang guru bernama Hendra sebagai Wali Kelas 3 yang menyampaikan bahwa kepala sekolah belum hadir. Sementara beberapa guru yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan minimnya keterbukaan informasi terkait persoalan yang tengah menjadi perhatian para orang tua siswa.
Informasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan wali murid mengenai dasar dan mekanisme penarikan biaya yang diberlakukan. Mereka berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan di lingkungan satuan pendidikan.
Dunia pendidikan sejatinya menjadi ruang yang menjunjung tinggi integritas, keterbukaan, dan keadilan. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Edi Junaedi selaku pengamat pendidikan sekaligus anggota LSM KOMPAK Korbasis Karangsembung Raya menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di sekolah negeri wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, serta tidak boleh bersifat memaksa.
“Setiap dana yang bersumber dari siswa maupun orang tua siswa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi contoh justru diwarnai kebijakan yang menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat,” tegas Edi.
Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan sekaligus melindungi hak-hak peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Sumurkondang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
( Falah )



