Cirebon | Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon terkait dugaan adanya upaya mempertahankan keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) dengan nomenklatur atau nama lain setelah pencabutan Surat Tugas Koorwil Bidikcam.
Somasi tersebut didasarkan pada hasil kajian hukum FORMASI yang mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta berbagai dokumen resmi pemerintah yang dinilai menjadi dasar penting untuk meminta klarifikasi dan langkah administratif dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jum’at (26/6/26).
Melalui somasi tersebut, FORMASI meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon untuk:
• Memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum apabila masih terdapat struktur pengganti Koorwil Bidikcam dengan nomenklatur lain;
• Melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga tetap mempertahankan fungsi Koorwil Bidikcam dengan nama berbeda; dan
• Memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya somasi agar Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi resmi kepada publik sekaligus menindaklanjuti substansi yang disampaikan dalam somasi tersebut.
“FORMASI memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kalender kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi resmi serta menindaklanjuti substansi somasi ini. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun langkah yang memadai, maka FORMASI akan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adv. Qorib, S.H., M.H.
FORMASI menegaskan bahwa penyampaian somasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta berlandaskan supremasi hukum. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi bentuk pengawasan publik agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan senantiasa berada dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih.
( Falah ).



