Transjabar.com – Tidak disangka seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji berinisial YHS (19) tega melakukan perbuatan menjijikan, mensodomi tiga anak dibawa umur.
Kapolres Kota Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan mengatakan, modus pelaku berpura – pura mengajak ngaji, kemudian korban diminta untuk menginap di daerah Ancolmekar, Kabupaten Bandung
” Pelaku minta ijin kepada orangtua korban, untuk menyakinkan agar ikut belajar mengaji, ” ujar Kapolresta Bandung, Senin, 24 Oktober 2022.
Kapolresta sampaikan, waktu ngaji sekitar pukul 17.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib pagi, pelaku melakukan aksinya usai belajar ngaji.
” Aksi sodomi ini terungkap setelah korban mengaku ke orangtuanya, awalnya korban tidak mengaku, tapi setelah dibujuk baru mengaku sudah disodomi oleh pa ustad, ” jelasnya.
Berdasarkan, keterangan pelaku melakukan perbuatan sodomi susah 1 tahun, pelaku mengaku juga pernah menjadi korban sodomi sejak masih di bangku SMP.
” Kami bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan kepada para korban, dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, “harapnya.
Lebih lanjut Kapolresta Bandung menghimbau kepada para orangtua untuk selalu menjalin komunikasi dengan putra putrinya, dan mengajarkan kepada putra putri daerah sensitif yang tidak boleh disentuh oranglain.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara, ” pungkasnya.( Son/Red).



