JAKARTA – Mutu pendidikan nasional kembali menjadi sorotan tajam seiring munculnya fenomena “RMS” (Rajin Malas Sama Saja) di lingkungan sekolah. Fenomena ini dinilai mengikis motivasi belajar siswa karena sistem evaluasi terkesan memukul rata kelulusan. Menanggapi keresahan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang untuk menerapkan kembali kebijakan tinggal kelas yang lebih ketat bagi siswa yang belum memenuhi standar kompetensi akademik.
Wacana restrukturisasi regulasi ini ditargetkan matang dan siap diimplementasikan secara bertahap mulai tahun ajaran 2027.
Kebijakan kurikulum beberapa tahun terakhir kerap dikritik karena dianggap melonggarkan syarat kenaikan kelas demi mengejar target administratif kelulusan. Akibatnya, muncul kesenjangan kompetensi yang nyata. Ditemukan kasus di mana siswa tingkat menengah belum menguasai kemampuan dasar seperti literasi dan numerasi dasar (seperti operasi perkalian matematika sederhana) akibat sistem kenaikan otomatis.
Dewan Pendidikan kemudian merekomendasikan peninjauan ulang terhadap regulasi kenaikan kelas. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi tinggal kelas sebagai instrumen evaluasi yang objektif agar proses pembelajaran kembali berjalan kompetitif dan berintegritas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan :
“Wacana mengenai penerapan kembali kebijakan tidak otomatis naik kelas ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh atas masukan Dewan Pendidikan serta potret riil kompetensi siswa di lapangan. Namun, kebijakan ini tidak akan diputuskan terburu-buru. Kami masih memerlukan kajian akademik yang komprehensif, masukan dari para pakar kurikulum, psikolog anak, serta perwakilan guru agar saat diterapkan di tahun 2027 nanti, skemanya benar-benar berbasis pada perbaikan mutu kompetensi siswa, bukan sekadar memberikan sanksi akademis.”Ucapnya
Pihak Dewan Pendidikan menegaskan bahwa standarisasi capaian belajar harus dikembalikan pada jalurnya. Jika siswa yang enggan belajar tetap dinaikkan secara otomatis, hal ini akan memicu ketidakadilan bagi siswa yang telah belajar dengan rajin dan merusak mentalitas generasi muda.
Adapun tanggapan Wali murid maupun Guru lewat media sosial terbagi menjadi dua aspek :
• Aspek Positif: Sejumlah guru dan orang tua menyambut baik rencana ini. Mereka menilai langkah tegas diperlukan agar siswa memiliki tanggung jawab moral terhadap pendidikannya sendiri dan tidak meremehkan tugas-tugas sekolah.
• Aspek Kekhawatiran: Di sisi lain, sebagian orang tua mengkhawatirkan dampak psikologis anak. Mereka mencemaskan potensi terjadinya perundungan (bullying) atau risiko anak putus sekolah apabila tidak dikelola dengan sistem pendampingan (remedial) yang humanis dan terstruktur dari pihak sekolah.
Hingga saat ini, Kemendikdasmen menegaskan status kebijakan ini masih berupa wacana yang dikaji mendalam. Pemerintah berkomitmen untuk memformulasikan indikator ketercapaian kompetensi yang adil sebelum aturan baru ini resmi disahkan. (Put)



