Aliansi Masyarakat Purwakarta: Aksi Tolak Gereja GKPS Cikopo Purwakarta

PURWAKARTA,8 Oktober 2026 — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta (AMP) menggelar aksi unjuk rasa di halaman komplek Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta, tepat di depan Masjid Agung Baing Yusuf. Aksi demonstrasi ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan secara tegas terhadap rencana pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Dalam jalannya aksi, massa membawa atribut spanduk bertuliskan “Aliansi Masyarakat Purwakarta: Aksi Tolak Gereja GKPS Cikopo Purwakarta”. Setelah menyampaikan aspirasinya di depan kantor Pemda, massa bergerak menuju kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta untuk melanjutkan tuntutan mereka di bawah pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.

Detail Kronologi dan Tuntutan Utama

Perwakilan massa aksi sekaligus Kuasa Hukum Warga Desa Cikopo, Elyasa Budianto, menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh persoalan mekanisme verifikasi dan legalitas perizinan. Pihak AMP menduga ada proses administrasi yang tidak transparan dan tidak mengikuti regulasi hukum yang berlaku—khususnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Berikut adalah poin-poin tuntutan utama yang disampaikan oleh pihak AMP:

• Pembatalan Rekomendasi Izin: Meminta Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta membatalkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag Kabupaten Purwakarta terkait pembangunan gereja tersebut.

• Transparansi Verifikasi Persyaratan: Mempertanyakan validitas pencocokan identitas warga setempat. Pihak AMP mengklaim telah melakukan musyawarah internal di tingkat desa/dusun, di mana terdapat 47 warga yang menyatakan menolak dan hanya 28 warga yang menyetujui pendirian rumah ibadah tersebut.

• Kepatuhan Regulasi: Meminta pemerintah daerah secara ketat mengawal regulasi agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di lingkungan masyarakat sekitar.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (akrab disapa Om Zein), menegaskan posisi netral Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Ia menyatakan telah menerima dan mendengarkan aspirasi dari perwakilan pengunjuk rasa.

“Saya sudah sampaikan kepada perwakilan massa unjuk rasa tadi, bahwa terkait pendirian gereja di Cikopo, kami pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, dan tidak akan mempercepat. Semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan. Jika semua persyaratan formal dan ketentuan hukum telah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengizinkannya,” ujar Om Zein kepada awak media.

Om Zein juga memaparkan latar belakang bahwa jemaat tersebut sebenarnya sudah menjalankan ibadah di lokasi tersebut selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Awalnya jumlah jemaat belum mencapai batas minimal syarat administratif, namun seiring waktu, persyaratan kuota pengguna tempat ibadah dilaporkan telah terpenuhi sehingga proses perizinan diajukan secara formal. Ia mengimbau agar warga tetap tenang, berkepala dingin, serta mengedepankan nilai-nilai toleransi umat beragama.

Kapolres Purwakarta melalui Kasi Humas IPTU Tini Yutini menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerjunkan personel untuk mengamankan jalannya unjuk rasa agar tetap tertib dan kondusif. Pihak Polres mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan mediasi.

“Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis dalam setiap pengamanan aksi maupun audiensi. Aspirasi masyarakat kami dengarkan, namun aspek keamanan dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian bersama guna mencegah kesalahpahaman,” jelas IPTU Tini.

Hingga aksi berakhir, situasi di sekitar wilayah Komplek Pemda dan Kantor Kemenag Purwakarta dilaporkan berada dalam keadaan aman terkendali. Pihak Pemkab Purwakarta berjanji akan terus memverifikasi berkas-berkas keberatan yang diserahkan warga secara objektif berdasarkan aturan hukum nasional. (Put)