JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ketidakhadiran politisi tersebut dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah setelah menerima surat resmi dari yang bersangkutan terkait benturan jadwal kerja.
Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Nusron Wahid melayangkan surat konfirmasi ketidakhadiran karena harus menghadiri agenda internal di Kementerian ATR/BPN yang tidak dapat ditinggalkan. Nusron sedianya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami konstruksi hukum utuh atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pertanahan di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
“Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini…”. ujar Budi pada Rabu (7/10/2026).
Ketua KPK Soroti Manajemen Waktu
Merespons ketidakhadiran sang menteri, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan catatan tersendiri. Setyo menyayangkan alasan benturan jadwal tersebut mengingat surat panggilan resmi dari penyidik sebenarnya telah dikirimkan ke pihak Kementerian sejak awal pekan sebelum pemeriksaan dijadwalkan. Ketua KPK menilai bahwa sebagai pejabat publik, Nusron Wahid seharusnya bisa mengatur waktu dan memprioritaskan pemenuhan kewajiban terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Meskipun demikian, KPK memastikan akan segera melakukan koordinasi internal guna menyusun jadwal pemanggilan ulang bagi Nusron Wahid. Pihak lembaga antirasuah juga secara terbuka mengimbau agar dalam pemanggilan berikutnya, sang menteri dapat bersikap kooperatif demi efektivitas proses penyidikan perkara.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” tegas Nusron singkat saat dikonfirmasi.
Duduk Perkara Kasus Suap HGB
Kasus yang ikut menyeret nama kementerian ATR/BPN ini merupakan pengembangan dari operasi penindakan yang dilakukan KPK. Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami aliran dana serta dugaan suap terkait pengurusan HGB, salah satunya yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
KPK sejauh ini telah menetapkan setidaknya delapan orang tersangka. Berdasarkan laporan dari tim penyidikan, beberapa nama tersangka yang diamankan disinyalir memiliki hubungan kedekatan atau diidentifikasi sebagai orang kepercayaan dari pihak tertentu di kementerian pertanahan tersebut. Selain masalah pengurusan dokumen tanah, ruang lingkup penyidikan KPK juga melebar ke dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di internal kementerian yang berhubungan dengan tata kelola rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK menyatakan sangat membutuhkan keterangan dari saksi kunci tingkat atas untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita. Informasi terbaru mengenai kepastian tanggal pemanggilan kedua bagi menteri ATR/BPN akan disampaikan segera oleh KPK setelah penjadwalan ulang rampung dilakukan.(put)



