HUKRIM  

Usai Terjaring OTT, KPK Pulangkan Sekdis PUPR Propinsi Riau

TRANSJABAR.COM | Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang digelar Komisi Pmeberantasan Korupsi ( KPK ) pada Senin, ( 3/11/2025 ) akhirnya Sekretaris Dinas PUPR Propinsi Riau Ferry Yunanda dipulangkan setelah menjalani rangkaian pemerikaan penyidik KPK. Fery saat ini masih dalam status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga pejabat dinas PUPR Propinsi Riau yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut, yakni : Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Propinsi Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam. Ketiganya usai ditetapkan sebagai tersangkan langsung ditahan selam 20 hari kedepan terhitung sampai 23 November 2025.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan pemerasan terkait dengan alokasi anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1 – VI pada Dinas PUPR PKPP, ketiga diduga terima grativikasi dari kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam keterangan Persnya, Rabu ( 5/11/2025) sore mengatakan bahwa peran Ferry dalam perkara ini memiliki peran yang sangat sentral.

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan bahwa Ferry Yunanda telah melakukan pertemuan dengan 6 Kepala UPT Wilayah 1- VI disebuah kafe di Pekanbaru, dimana pertemuan tersebut membahas soal fee untuk jatah Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

“ Alokasi anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah 1- IV ditambah, mulanya Rp. 71,6 milyar menjadi Rp. 177,4 Milyar, sehingga total menjadi Rp. 106 Milyar, “ ujarnya.

Kemudian menurut Johanis, Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M Arief Setiawan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Namun, M Arief Setiawan yang merepresentasikan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen.

Akhirnya kata Jaohanis, para Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen.

“ Hasil pertemuan dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riauc, dengan bahasa kode 7 batang. Dari kesepatakan tersebut, setidaknya Abdul Wahid menerima tiga setoran, pada bulan Juni, Agustus,dan November 2025, nilai total Rp 7 milyar, “ katanya.(er/red).