TKA Tidak Wajib, Tapi Dasar Siswa untuk Melanjutkan Pendidikan

TRANSJABAR.COM | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA atau Tes Kompetensi Akademik sebagai pengganti UN atau Ujian Nasional akan dilaksanakan pada buka November tahun 2025 ini.

Menurut Abdul Mu’it kebijakan ini secara resmi diundangkan sebagai kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. Tujuan dilaksanakan TKA untuk meningkatkan prestasi siswa dan memberikan seleksi masuk ke leruru tinggi yang lebih berstandarisasi.

Menteri Pendidikan menegaskan, bahwa kebijakan TKA ini memang tidak wajib, namun ini juga nantinya dapat digunakan sebagai sebagai pilihan untuk ikuti tes.

” Tahun ini di bulan November baginsiswa kelas 12 akan dilaksanakan TKA dan ini pengganti UN. Namun tidak wajib sebagai ketentuan kelulusan, ” katanya, Senin ( 20/10/2025).

Namun demikian kata Abdul Mu’it kendati tidak wajib hasil tes TKA ini sebagai dasar untuk melanjutkan kuliah, bagi siswa yang SD sebagai dasar untuk melanjutkan ke SMP malalui jalur prestasi, begitu juga dengan siswa yang lulus dari SMP , hasil tes TKA sebagai dasar untuk melanjutkan ke SMA.(Erna).