TRANSJABAR.COM | Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas belanja perjalanan dinas Rp 468 juta lebih di Sekretariat DPRD Purwakarta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban (SPJ).
Fakta mencengangkan lainnya adalah adanya pencairan ganda Rp 49,7 juta, yang hanya satu kali didukung bukti pertanggungjawaban.
Namun alih-alih ditindak tegas, pola yang kembali terjadi adalah “temuan – kembalikan – stop”. Dana dikembalikan, kasus dianggap selesai.
” Pola ini justru berbahaya karena menormalisasi praktik penyimpangan anggaran dan berpotensi menjadi modus sistemik di lembaga pemerintahan, ” ujar Zaenal, saat berikan komentarnya, Rabu ( 17/9/2025) malam.
Menurutnya, pengembalian uang temuan bukan berarti dapat dengan bebas dari kasus pidana.
Pengembalian uang ke kas negara/daerah hanyalah langkah administratif, bukan penghapus dugaan tindak pidana. UU Tipikor jelas menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau menggunakan uang negara tanpa dasar hukum dapat dipidana, meski uang tersebut kemudian dikembalikan.
Lebih lanjut kata Zaenal, bahayanya pola imunitas, dan ini jelas banyak menimbulkan efek, yakni ;
1. Tanpa efek jera — jika pelaku tahu cukup dengan mengembalikan uang, maka pelanggaran akan terus berulang.
2. Mengaburkan tanggung jawab — siapa yang memerintahkan dan mengendalikan penggunaan dana tanpa bukti SPJ tidak pernah terungkap.
3. Menciptakan impunitas struktural — pola ini bisa menjelma sebagai budaya “korupsi berjamaah” di pemerintahan daerah.
4. Merusak kepercayaan publik — masyarakat kehilangan keyakinan pada akuntabilitas DPRD dan aparatur pemerintah.
Untuk itu, Zaenal menyerukan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
” Kami menegaskan, pengembalian uang bukanlah akhir cerita. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK) wajib menindaklanjuti temuan BPK sebagai bukti awal dugaan tindak pidana korupsi. Audit forensik, penyelidikan, hingga penetapan tersangka harus menjadi langkah lanjut, bukan sekadar catatan administrasi, ” katanya.
Ajakan untuk Publik
Masyarakat berhak tahu: uang rakyat untuk siapa? SPJ bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada publik. Pihaknya mengajak elemen sipil, akademisi, dan media untuk bersama-sama mengawasi agar kasus ini tidak berhenti di meja pengembalian uang.
“Kembalikan bukan berarti selesai. Stop pola ‘temuan – kembalikan – stop’. Saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.” Pungkas Kang ZA, Ketua KMP. ( red).



