TRANSJABAR.COM | Gugatan perdata yang dilayangkan Agung Mahendra Karim anak Kepala Desa Panyindangan melalui kuasa hukumnya, Riki Baehaki, SH. MH & Patners melalui surat gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta kepada wartawan dinilai sama sekali tidak mendasar, dan cenderung terkesan ada unsur menghalangi yang berpotensi menghambat tugas wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi, hal itu dapat dipidana karena melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kuasa Hukum Transjabar.com Elyasa Budianto, SH dengan tegas bahwa gugatan yang dilayangkan kepada wartawan dengan alasan bahwa pemberitaan yang ditayangkan di media massa tidak melakukan konfirmasi kepada Abdul Karim selaku Kepala Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Bahwa apa yang disampaikan Agung Mahendra Karim dimana wartawan tidak melakukan konfirmasi dan mengabaikan surat sanggahan yang disampaikan merupakan kebohongan publik, padahal surat sanggahan yang diterima transjabar.com pada tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 14.24 Wib melalui Pimred Media Online 86News.com, kemudian isi surat sanggahan langsung ditayangkan dengan bukti penayangan sanggahan.
Kronologis
Elyasa menjelaskan bahwa wartawan mendapatkan informasi awal pada tanggal 3 Februari 2025, tanggal 4 Februari 2025 melakukan konfirmasi kepada Abdul Karim Kades Panyindangan melalui telepon secara berulang, padahal kondisi handpone dalam kondisi online, kemudian karena tidak dihiraukan akhirnya konfirmasi tertulis melalui WhastApp disampaikan dengan kalimat :
“ Pa lurah ijin konfirmasi terkait informasi yang masuk ke redaksi, terkait dengan penggunaan Dana Desa tahap 2, informasinya belum direalisasikan… ijin pa Lurah punten yuhunken klarifikasinya… nuhun, “.
Namun tanpa memberikan alasan Abdul Karim selaku Kades Panyindangan tidak merespon sehingga informasi tersebut ditayangkan oleh beberapa media.
“ Ini kan aneh, dikonfirmasi wartawan kok tidak memberikan penjelasan, seolah agar wartawan tidak dapat informasi sebagai bentuk klarifikasi terkait informasi yang diperoleh, “ katanya.
Lebih lanjut kata Elyasa, meskipun demikian wartawan tetap konsisten dan berkeadilan, sehingga isi surat sanggahan tetap ditayangkan dengan dasar kepatuhan terhadap Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999..
“ Ini jangan sampai bertujuan untuk menutup informasi dengan melakukan penghalangan terhadap profesi wartawan untuk mendapatkan informasi. Jika demikian, jelas ada pelanggaran terhadap tugas wartawan. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “ ujar Elyasa, Sabtu ( 8/3/2025).
Dalam UU No 40 Tahun 1999, Tentang Pers jelas kerja wartawan diatur tidak sembarangan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Lanjut Elyasa, terkait pemberitaan seorang wartawan tidak dapat dipidana.
“ Keberlakuan UU Pers sebagai Lex Specialis media cetak dan media online termasuk dalam kategori pers sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers, “ jelasnya.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Jika terdapat berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, dapat mengacu pada ketentuan dalam UU Pers. Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU 1/2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.
Hal tersebut diterangkan dalam Lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.
“ Tidak ada 1001 alasan untuk membunuh kemerdekaan Pers bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP. Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali), “ tegasnya.
Langkah Hukum atas Pemberitaan Pers yang dianggap meerugikan, mekanisme dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi, jika semua semuanya sudah dilalui tidak ada alasan seseorang untuk dapat mempidanakan wartawan, dan itu dapat dikategorikan menghalang – halangi wartawan untuk mendapatkan informasi.
“Apalagi sampai ada embel wartawan mau dipidanakan dengan meminta sejumlah uang ganti rugi, saya sampaikan sebaiknya banyak belajar tentang UU No 40 Tahun 1999, Tentang Pers, “ pungkasnya (ctr).



