KPK Kembali Panggil Sejumlah Pejabat PT PGN dan PT IAE

TRANSJABAR.COM | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan petinggi PT Perusahaan Gas Negara ( PGN ) dan PT Inti Alasindo Energi ( IAE). Pemanggila tersebut berkaitan dengan lanjutan proses hukum dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE pada periode 2017 – 2021.

Terkat dengan pemanggilan tersebut KPK sudah menjadualkan pemeriksaan terhadap ketiga petinggi PT PGN, yaitu :  Reza Maghraby, Senior Specialist Product Development PT. PGN pada 2016-2017; Adi Munandir Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN pada 2015-2018; dan Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN pada 2017.

Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan Persnya menyampaikan, selain ketiga mantan PT PGN, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi dari pihak PT IAE, yaitu : Sofyan, Direktur Keuangan PT IAE 2006-sekarang; dan Wachid Hasim, Direktur Utama PT. IAE 2006-2017 dan 2020-sekarang. Serta, Manager Legal dan Relations HCML pada 2014-2019, Wahyudin.

Seperti diketahui kata Budi,dalam penanganan kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak PT PGN dan IAE.

“ Proses penyidikan kasus ini masih berlangsung, Lembaga antirasuah masih merahasiakan identitas dua orang yang telah ditetapkan  sebagai tersangka, “ katanya, Jumat ( 14/6/2024).

Namun demikian, kata  Budi, terhadap dua orang tersangka KPK sudah melakukan pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri dan hal tersebut KPK sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi Hukum da HAM.

Selain melakukan pencegahan, KPK sendiri juga telah menggeledah tujuh rumah dan kantor dalam pengusutan kasus ini. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024. Selain itu, pada 31 Mei 2024, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“ Dari sejumlah pengeledahan tersebut tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan sejumlah mutasi rekening bank terkait transaksi jual beli gas, “ ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya tim penyidik antirasuah KPK juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada sejumlah pejabat PT PGN lainnya, seperti Bagas, Corporate Secretary; Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur & Teknologi pada 2016, dan Direktur Komersial pada 2019; Fadjar Harianto Widodo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko pada 2021-sekarang; serta Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama pada 2017-2018.

Termasuk tim penyidik juga telah memeriksa Octavianus Lede Mude Ragawino, Department Head Gas Supply Division pada 2017-2020; dan Sunanto, Division Head Government Community Relations. Sedangkan petinggi PT IAE adalah Komisaris Utama, Arso Sadewo; dan Komisaris pada 2006-sekarang, Iswan Ibrahim.(er/ctr).