TRANSJABAR.COM | Kejaksaan Agung RI rela dan tidak merasa keberatan jika memang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merekrut penyidik dari unsur Korps Adhyaksa, hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana pada wartawan, Senin ( 13/5/2024).
Hal itu menyusul usulan yang disampaikan mantan Ketua KPK agar tidak merekrut penyidik dari unsur Korp Adhyaksa yang nantinya akan ditempatkan dalam tim Antirasuah.
Menurut Ketut, selama ini Kejaksaan Agung terbuka, silahkan barangkali ada perubahan tentang rekrutmen penyidik dari Korp Adhyaksa selama itu dilaksanakan sepanjang itu sesuai dengan aturan.
” Tentu kami tidak keberatan terkait dengan hal itu, kan itu kewenangan internal KPK, ” ujarnya.
Ketut dengan tegas membantah pernyataan mantan Ketua KPK Agus Raharjo bahwa Jaksa yang bertugas di KPK lebih tunduk kepada pimpinan di Korp Adhyaksa.
” Kami tegaskan, banyak Jaksa yang bertugas di KPK melaksanakan tugasnya dengan baik, sampai di persidangan, saya harap tidak ada lagi pernyataan yang dapat menimbulkan kontroversi di masyarakat, ” tegasnya( Er/Ctr).



