Terkait Pemberitaan “Delapan Tahun Sekali, PB XIII Gelar Adhang Sakral di Pawon Gondorasan”
Surakarta,08 September 2025 —
Lembaga Hukum Karaton Surakarta, yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Dewan Adat
(LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat serta Keluarga Besar Dinasti Kasunanan Surakarta,
menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap pemberitaan media online Trans Jabar
berjudul:
“Delapan Tahun Sekali, PB XIII Gelar Adhang Sakral di Pawon Gondorasan”
yang tayang pada 8 September 2025 melalui tautan:
https://www.transjabar.com/jateng/delapan-tahun-sekali-pb-xiii-gelar-adhang-sakral-di-pawon-
gondorasan/
Klarifikasi atas Kesalahan dalam Berita
Dalam berita tersebut, terdapat kutipan yang menyebutkan:
“KPA Dani Nur Adhiningrat, selaku Pengageng Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta
Hadiningrat, menegaskan bahwa prosesi ini semakin sakral karena dipimpin langsung oleh SISKS Pakoe Boewono XIII.”
Pernyataan ini tidak sesuai fakta hukum maupun struktur adat resmi Karaton Surakarta, karena
jabatan “Pengageng Sasana Wilapa” yang diklaim oleh Dani Nur Adhiningrat adalah tidak sah dan
tidak diakui oleh lembaga adat yang berwenang.
Fakta dan Dasar Hukum yang Benar
1. Jabatan Tidak Sah dan Melanggar Hukum
o Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1950
K/Pdt/2022, tindakan SISKS PB XIII dalam membentuk bebadan baru dan
mengangkat pejabat baru, termasuk menunjuk Dani Nur Adhiningrat sebagai
“Pengageng Sasana Wilapa”, telah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum
(PMH).
o Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dilaksanakan
melalui eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024.
o Dengan demikian, segala bentuk pengangkatan jabatan atau struktur baru yang
lahir dari SK SISKS PB XIII pasca 2017 adalah tidak sah.
2. Pengageng Sasana Wilapa yang Sah
o Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah dan masih
berlaku adalah Dra. G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd., berdasarkan SK
Nomor 70/D.13.SW.10/2004.
o SK tersebut diakui dan dikukuhkan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton
Surakarta Hadiningrat sebagai satu-satunya lembaga adat yang memiliki
kewenangan menetapkan dan menjaga struktur resmi Karaton sesuai tatanan
hukum dan paugeran adat.
3. Dampak Pemberitaan yang Salah
o Pemberitaan Trans Jabar telah menimbulkan kebingungan publik dan
mengaburkan fakta hukum yang sudah final, serta berpotensi merusak marwah
dan kewibawaan lembaga adat Karaton Surakarta.
o Redaksi tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak berwenang
(Lembaga Dewan Adat), sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik
Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (2012).
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan itu harus dijalankan
dengan tanggung jawab, akurasi, dan verifikasi. Pemberitaan yang mencampur fakta dengan klaim
sepihak tanpa dasar hukum dapat menyesatkan masyarakat dan merugikan pihak yang sah secara
hukum maupun adat,”tegas Dr. KPH Eddy S. Wirabhumi, SH., MM, Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta.
Lembaga Hukum Karaton Surakarta dengan ini meminta secara resmi kepada Pimpinan Redaksi
Trans Jabar untuk:
1. Memuat Hak Jawab dan Koreksi ini secara utuh dalam rubrik dan posisi yang setara dengan
berita yang dikoreksi,
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini diterima.
2. Melakukan koreksi redaksional dengan menghapus penyebutan jabatan tidak sah.
3. Melakukan verifikasi langsung kepada Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta untuk
pemberitaan berikutnya.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, kami akan:
Melaporkan pelanggaran ini secara resmi kepada Dewan Pers Republik Indonesia, dan
Menempuh langkah hukum sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Surakarta, 14 Oktober 2025
Lembaga Hukum Karaton Surakarta
(Bertindak untuk dan atas nama Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat)
Dr. KPH Eddy S. Wirabhumi, SH., MM
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta



