Purwakarta|Newsnet.id – Warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembangunan kandang ayam tetap menginginkan agar proses pembangunanya dihentikan, dan jangan ada lagi kegiatan atau bangunan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan ternak ayam. Pasalnya, warga kuatir dampak lingkungan yang diakibatkan akan dirasakan, sehingga kenyamanan dapat terganggu.
Saat ini proses pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Dusun Cipedes, RT 01 RW 01, Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dalam tahap penataan lahan dan pembangunan, kendati diduga belum memiliki perijinan
Asep Heru warga RT 01 mengatakan, dirinya termasuk dengan warga lainya sama sekali tidak menyetujui dengan adanya kegiatan ternak ayam di wilayahnya. Ia mengaku alasanya sama, tidak setuju karena faktor dampak lingkungan yang nantinya dikuatirkan dapat menganggu.
Ia jelaskan, bahwa ada beberapa poin kenapa warga merasa keberatan dengan kegiatan pembangunan kandang ayam di Dusun Cipedes milik H. Wawan. Diantara keberatanya kuatir dapat merusak atau mencemari mata air yang setiap hari dimanfaatkan warga. Dimana lokasi mata air tepat dibawa rencana bangunan kandang ayam yang sedang dibangun.
Selain itu, kata dia, dampak bau dan berkembangbiaknya lalat sehingga dapat menganggu kesehatan warga. Termasuk keberatan warga karena letak bangunan kandang ayam sangat berdekatan dengan lokasi sekolah sehingga menganggu kenyamanan proses belajar disekolah.
“Pokoknya warga tidak ingin ada kandang ayam di lokasi itu, dasar kami keberatan dengan pembangunan kandang ayam sudah cukup jelas, “ ujar Heru pada wartawan.
Ia juga menyayangkan, pihak pemilik Wawan enggan ketika diminta warga yang keberatan untuk konfirmasi terkait dengan rencana pembangunan kandang ayam. Bahkan berulangkali ketika warga meminta hadir dipertemuan sampai tiga kali di tiga RT yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Hal senada juga disampaikan warga lainya bernama Wawan, ia juga mengatakan tidak setuju dan menolak pembangunan kandang ayam di Dusun Cipedes Rt 01 RW 01, keluhanya sama dengan warga lainya. Bahkan kata dia, dirinya yang awalnya menandatangani persetujuan juga merasa dibohongi.
Karena informasi yang disampaikan bahwa pembangunan kandang ayam tidak dengan kapasitas yang besar, dan kandang ayam yang akan dibangun hanya ukuran kecil. Sehingga kata dia, yang tadinya setuju kini berbalik jadi tidak setuju.
“Saya juga tidak setuju, dan menolak ada pembanguan kandang ayam di Dusun Cipedes Rt 01 RW 01, “katanya menambahkan.
Bahkan heranya kata dia, uang kopensasi yang diberikan warga sebesar Rp. 30 ribu bukan dari kopensasi rencana pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Dusun Cipedes, tapi kopensasi rutin dari kandang ayam lain milik Dodi. “Ya kami merasa dibohongi saja, dan tidak ingin ada kandang ayam, “ ungkapnya.
Sementara H Wawan yang mengaku, bahwa proses ijin lingkungan sudah ditempuh, termasuk persetujuan ijin lingkungan dari warga yang tidak jauh dari lokasi dibangunya kandang ayam.
Ia mengaku, kalau kandang ayam yang akan dibangunya merupakan kandang berukuran standar. Bukan ukuran kandang dengan kapasitas besar. Ia katakan, pembangunan kandang ayam sementara hanya dua kandang dengan kapasitas produksi sekitar 6 ribu ayam.
Namun, karena kondisi lahan yang tidak rata sehingga untuk tahap penataan lahan terpaksa menggunakan alat berat, tidak menggunakan manual. Alasanya, agar lebih efektif dan penataanya lebih cepat.
Terkait dengan ada keluhan warga yang merasa keberatan dengan pembangunan kandang ayam. Dirinya mengaku semuanya sudah ditempuh termasuk ijin lingkungan. Ijin warga sudah clear, sekitar 50 lebih warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembangunan kandang menandatangani setuju.
Ia mengaku heran, kenapa tiba – tiba ada warga yang tadinya setuju malah berbalik malah tidak setuju, padahal sebelumnya sudah setuju berikan ijin lingkungan pembangunan kadang ayam. Padahal, dirinya tidak keberatan dan sudah bersedia memberikan janji- janji manis akan penuhi keinginan warga.
Bahkan kata dia, terkait dengan pembangunan kandang ayam yang sedang diurusnya proses pendaftaran secara OSS sudah dilakukan. Termasuk keinginan warga juga sudah diakomodir, sehingga sudah tidak ada persoalan.
Sementara itu, Bamusdes Ciracas yang disebut Ayah Edi sekaligus yang diberikan kepercayaan mengurus semua perijinan mengatakan sudah melakukan proses perijinan, mulai dari ijin lingkungan, koordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Purwakarta, Dinas Tata Ruang dan BPMTSP.
Bahkan menurutnya, proses tahapan awal mendaftar melalui OSS juga sudah dilakukan. Kemungkinan akan melanjutkan proses ijin lainya. Karena pihaknya juga sudah melakukan langkah untuk melakukan proses ijin lanjutan.
Ditempat terpisah, Kabid Perijinan BPMTSP Kabupaten Purwakarta, Prambudi ketika dimintai keterangan usai rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Purwakarta mengatakan belum mengetahui terkait dengan permohonan ijin kandang ayam yang berlokasi di Dusun Cipedes, Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes.
Ia katakan, belum ada pihak pemohon ijin untuk pembangunan kandang ayam, jika ada pasti resinya masuk. Ia pastikan untuk ijin kandang ayam di daerah itu yang baru belum dimohon. (tri/red).