Temuan BPK, Rekanan dan Pejabat Saling Tuding

Newsnet.id – Terkait dengan temuan BPK RI Tahun Anggaran 2020 yang nilainya ratusan juta pejabat dan rekanan saling tuding. Keduanya sama – sama tidak mau disalahkan. Bahkan informasi terhimpun rekanan tidak akan mau mengganti temuan BPK RI atas kelebihan pembayaran, sebelum ada pengakuan dari pihak pejabat yang mengambil uang kegiatan pengadaan meubelair tersebut, sementara pejabat tidak mengaku kalau uang pengadaan mebeuler dimanfaatkan untuk kepentingan memperkaya sendiri.   

Seperti diketahui bahwa temuan BPK RI TA 2020 ada kekurangan volume belanja peralatan dan mesin pada dua  SKPD sebesar Rp.444.930.500,00. Pada Tahun Anggaran 2020 Pemkab Purwakarta menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp116.104.097.655,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp. 94.587.063.837,00 atau 81,47 persen.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, wawancara dan pemeriksaan fisik diketahui permasalahan sebagai berikut :

Pekerjaan Sebesar Rp104.850.000,00 Tidak Dilaksanakan dan Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan sebesar Rp.234.060.000,00 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta.

Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Setda sebesar Rp.12.627.465.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp.12.237.455.888,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan dan konfirmasi kepada penyedia diketahui hal sebagai berikut.

1) Pengadaan Barang Sebesar Rp.104.850.000,00 tidak dilaksanakan Pekerjaan Penataan Interior Rumah Dinas Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh CV MMM sesuai SPK Nomor 042/SPK/Keg-PIRDWB/V/2020 tanggal 5 Mei 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp104.850.000,00. Pekerjaan dilaksanakan selama 7 hari kalender. Selama masa pelaksanaan kontrak, pekerjaan tersebut tidak terjadi amandemen kontrak. Pekerjaan dibayar lunas 100% sesuai SP2D Nomor 03377/SP2D/4.01.03.01/2020 tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 104.850.000,00. Rincian spesifikasi barang pada SPK sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan bersama-sama oleh BPK, PPK, PPTK, dan Pengurus Barang Pengguna diketahui barang tersebut tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan dari Direktur CV. MMM diketahui terdapat pergantian item pekerjaan yang dikomunikasikan melalui PPK. PPK menginstruksikan secara lisan kepada penyedia untuk lebih dulu memenuhi perubahan item pekerjaan baru tersebut.

Kekurangan Volume atas Empat Pekerjaan Sebesar Rp. 234.060.000,00 Pemeriksaan terhadap belanja modal peralatan dan mesin dilakukan terhadap dokumen kontrak, Berita Acara Serah Terima Barang, dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama-sama dengan PPTK, Bendahara Penerima Pembantu, Pengurus Barang Pengguna, dan disaksikan oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan

Fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.234.060.000,00, dengan rekapitulasi perhitungan sebagai berikut.

1. Pengadaan Meubelair oleh CV UPP dengan nilai kontrak Rp. 197.600.000,00 terdapat selisih pembayaran Rp. 24.800.000,00

2. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor oleh CV FA Rp. 49.750.000,00 terdapat kelebihan pembayaran Rp. 21.000.000,00

3 Pengadaan Meubelair oleh CV FA kontrak Rp. 197.210.000,00 kelebihan pembayaran Rp. 144.860.000,00

4 Pengadaan Infokus oleh CV UJ nilai kontrak Rp. 49.600.000,00 kelebihan pembayaran Rp. 43.400.000,00

Terkait dengan temuan BPK RI tersebut Direktur CV FA berinisial OS, dirinya mengaku serba binggung, pasalnya saat pencairan uangnya langsung diamankan pejabat yang memberikan pekerjaan tersebut.

Dari Rp.197 juta yang dicairkan, dirinya hanya diberi Rp.25 juta saja, sedangkan sisanya diambil oknum pejabat berinisial D sebesar Rp.100 juta, dan sisanya diberikan pejabat berinisial E.

“Saya binggung, mana cukup uang sebesar Rp.25 juta untuk belanja barang, sedangkan sisanya diambil semua, “ ujarnya saat memberikan penjelasan, Selasa ( 21/12/2021).

Bahkan, ia menyadari kalau dikemudian hari jika terbongkar bakal timbul persoalan, sehingga dirinya sebagai rekanan sempat menolak skenario tersebut, kuatir jika ada temuan dan sebagai rekanan tidak mau nanti disalahkan.

“Bahkan, saya dan rekanan lainya sepakat tidak akan mengganti kerugian negara atas hasil temuan BPK RI, sebelum ada pengakuan dari pihak pejabat yang mengambil uang untuk belanja meubelair, “ katanya.

Ditempat terpisah, pejabat bernisial D yang saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas ketika ditemui awalnya tidak mengakui kalau uang diminta usai dicairkan. Namun, akhirnya ia mengatakan bahwa uang tersebut diminta untuk membayar piutang kepada pihak lain.

Ia juga menyampaikan kepada rekanan sebaiknya temuan BPK RI segera dibayar. Nantinya, kata D, sebagai penggantinya akan diberikan kegiatan ditahun anggaran berikutnya.(ctr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.