Temuan BPK, Kejaksaan Diminta Periksa PT BJ

Transjabar.com | Terkait dengan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Tahun Anggaran ( TA ) 2021 proyek rehab Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Purwakarta banyak menuai sorotan, pasalnya temuan BPK angkanya cukup lumayan lumayan gede.
Seperti diketahui, Pemkab Purwakarta melalui Dinas PUPR Kabupaten Purwakarta menganggarkan untuk pembangunan gedung kantor Kominfo Kabupaten Purwakarta lanjutan, dan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. BJ sesuai Kontrak Nomor 601/23.SP/Kantor-Diskominfo/Tabang.VI/2021 sebesar Rp. 4.729.778.500 dengan jangka waktu pelaksanaan 159 hari kalender sejak 28 Juni 2021 s.d 24 Nopember 2021.
Namun PT BJ lamban dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga pekerjaan mengalami perubahan tambah kurang tanpa menambah nilai kontrak sesuai addendum 601-AMD.1/23.SP/Kantor-Diskominfo.Tabng/XI/2021 tanggal 12 Oktober 2021.
Sedangkan Pemkab Purwakarta sudah 100 persen membayar pekerjaan kepada PT. BJ melalui tiga SP2D, yaitu sebesar Rp. 945.955.700 dengan Nomor SP2D 03529/SP2D.1.03.01.212 pada 28 Juli 2021, sebesar Rp, 1.844.613.000,00 dengan SP2D Nomor 06771/SP2D/1.03.02.01/2021 pada 24 Nopember 2021.
Selanjutnya pembayaran sebesar Rp. 1.939.209.185,00 dengan SP2D Nomor 99218/SP2D/1.03.02.01/2021 pada 30 Desember 2021.
Pihak rekanan PT BJ telah serah terima pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan dengan Nomor 116.v/BAST.PHP.1/XII/2021 pada tanggal 16 Desember 2021, dengan jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan telah dilakukan uji fisik pada 17 Februari 2022 yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Diskominfo Kabupaten Purwakarta tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 226.154.997,00.
Ketua Projo Kabupaten Purwakarta Asep Burhana mengatakan, terkait dengan temuan BPK atas pekerjaan pembangunan Diskominfo Kabupaten Purwakarta oleh BPK RI menandakan bahwa rekanan terkesan asal melaksanakan pembangunan.
Dengan temuan hasil pemeriksaan oleh BPK tersebut menandakan bukti bahwa pihak rekanan PT. BJ jangan asal jadi saja, mengingat yang yang digunakan untuk membangun gedung pemerintah menggunakan uang rakyat.
Apalagi jangan sampai ada kesan pihak rekanan berspekulasi dalam melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan RAB atau nyolong – nyolong sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Ya dong rekanan jangan nantinya spekulasi, kalau ada temuan tinggal pengembalian, kalau lolos dari pemeriksaan melenggang itu duit rakyat,” cetusnya.
Untuk itu, ia meminta Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta menyelidiki dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan kantor Diskominfo Purwakarta, jangan ada temuan sekadar dikembalikan.
“Saya minta dugaan korupsi di Purwakarta diperiksa oleh Kejaksaan, dan jangan kendor atau sekadar pembinaan saja, ” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Purwakarta, M Subhan, SH ketika dikonfirmasi apakah pihak rekanan sudah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK RI TA 2021, Ia katakan, terkait hal itu pihaknya masih memberikan waktu kepada rekanan untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran.
Saat ini kata Subhan, pihaknya juga menunggu pihak dinas terkait, karena informasi yang disampaikan masih merekap terkait dengan temuan BPK RI kelebihan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI untuk tahun 2021.
“Nanti batasnya akhir Desember 2022, saat ini masih menunggu laporan dari dinas terkait, ” ujarnya, Rabu, 20 Nopember 2022.
Sementara itu, H Karta pihak PT BJ hingga berita ini diterbitkan, belum bisa dimintai keterangan terkait dengan temuan BPK RI tersebut. (ctr).