Proyek TPST Purwakarta Milyaran Rupiah Diduga Mangkrak

Newsnet.id – Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu  ( TPST ) Skala Kawasan  di Kabupaten Purwakarta mangkrak dan belum jelas kapan kembali pembangunannya akan dituntaskan.

Salah satunya pembangunan TPST yang ada di Kampung Pertanian RT 004 RW 001, Jalan Batu, Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Padahal proyek TPST di tahun 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 3.763.290.750.93 tersebut diberikan luang waktu yang cukup panjang, sesuai dengan Nomor Kontrak: HK.02.03-CB 12.4.2/540 dengan pelaksanaan kegiatan pertanggal 11 Juni 2021 sampai dengan 7 Desember 2021.

Namun hingga lepas tahun pembangunan diduga mangkrak, pihak PT. Osa Putra Batom diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan  kontrak yang sudah ditetapkan.

Sehingga timbul pertanyaan, dari total nilai kontrak pembangunan TPST Desa Sukatani senilai Rp. 3.7 milyar lebih tersebut berapa yang sudah terserap, sementara pembangunan masih sangat jauh dari harapan.

Sebelumnya, Arif pihak pelaksana PT Osa Putra Batom saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa terhentinya pembangunan sudah dikoordinasikan dengan PPK, dan sesuai dengan Perjanjian Amandemen.  

Ia katakan, bahwa amandemen kontrak ditandatangani dengan pihak PPK  Sanitasi Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman pada tanggal 3 Februari 2021, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja  No. HK.02.03-Cb12.4.2/340 tertanggal 9 Juni 2021 dan terakhir  Amendemen waktu pelaksanaan  No. HK.01.02/Cb12.4.2/Add/1450/2021.

Terkait itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Deden Guntari ketika dimintai keterangan, mengatakan menyangkut dengan proyek TPST dirinya sebagai Kepala Dinas LH sama sekali tidak diberikan kewenangan secara tehnis menyangkut proyek TPST.

Purwakarta hanya sebatas rekomondasi lahan atau lokasi dimana akan dibangun TPST, “ Sama sekali tidak dilibatkan, semuanya dari pusat, “ akunya.

Sementara kata dia, Purwakarta sendiri seharusnya ada 5 titik TPST, tapi baru tiga yang dikerjakan, diantaranya di wilayah Kecamatan Daragdan, Jatiluhur dan Sukatani. “Kalau soal pembangunan terlambat mungkin disebabkan cuaca, “ ujarnya.

Sedangkan PPK Sanitasi Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Propinsi Jawa Barat Erwin Firmansyah , ST ketika dimintai keterangan melalui WhastApp belum merespon terkait dengan pertanyaan yang disampaikan, pada Kamis ( 10/3/2022).

Diantaranya, alasan diterbitkannya Perjanjian Amandemen perpanjangan waktu antara pihak PPK dengan pihak kontraktor, yakni PT Osa Putra Batom, namun Erwin bungkam.

Kepala Desa Sukatani, Abdul Aziz Limbong saat dikorfirmasi membenarkan kalau pembangunan TPST Sukatani masih belum selesai. Ia menyayangkan, sebagai Kades tentunya merasa kecewa dan berharap kontraktor bisa menyelesaikan pembangunan tepat waktu.

Ia berharap, bila pembangunan TPST tepat waktu bisa segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana, tapi pembangunan malah terhenti.

“Kemungkinan kontraktornya tidak mampu melaksanakan kewajibanya, sehingga pembangunan terbengkalai, bahkan hingga saat ini, “ katanya.(ctr).   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.