TRANSJABAR.COM, PURWAKARTA – Diharapkan target program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ) yang dilaksanakan oleh BPN Purwakarta mampu meningkatkan kesejahteraan bagi sekaligus mempermudah dalam urusan kepemilikan hak untuk sebuah obyek tanah. Selain lebih hemat, bagi masyarakat pemohon program PTSL ini memberikan langkah jitu dalam soal pememilikan hak atas obyek tanah dan bangunan. Namun program pengganti Prona ( Program Nasional) ini juga sangat memungkinkan dapat menimimalisir terjadinya sengketa kepemilikan hak.
Termasuk juga memungkinkan bagi masyarakat sertifikat bisa dijadikan peluang jaminan secara sah dan legal, misalnya dalam upaya untuk meningkatkan penguatan jenis usahanya. Dengan begitu melalui program PTSL ini masyarakat bisa lebih disejahterakan.
Endang Suryana misalnya, warga yang tinggal di Desa Taringgul Landeuh Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta ini mengaku sangat senang dengan pembuatan sertifikat melalui program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah melalui BPN Purwakarta. Menurutnya, obyek tanah miliknya yang sebelumnya belum bersertifikat kini sudah memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan obyek tanah miliknya. Dengan begitu, kata dia secara tidak langsung program PTSL ini sangat membantu masyarakat.
Sementara itu, pemantauan TJ di wilayah Desa Taringgul Landeuh Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, setidaknya sudah 200 bidang tanah milik masyarakat yang dibersertifikat melalui program PTSL. Kasi Kesra ( Kesejahteraan Masyarakat ) Desa Taringgul Landeuh, Mujib mengungkapkan dari target yang diminta oleh BPN Purwakarta sebanyak 1175 bidang, sebanyak 76 persen sekitar 893 bidang sudah terdata dan sudah disampaikan ke pihak BPN.
“Alhamdulilah mudah – mudahan target sebanyak 1175 bidang bisa terealisasikan secara baik, lancar dan tidak ada kendala. Saat ini sertifikat yang sudah diserahkan ke masyarakat melalui program PTSL ini sudah 200 sertifikat, “ katanya.
Sedangkan Kepala BPN Purwakarta Fitriana Hasibuan sebelumnya mengatakan, bahwa Purwakarta sendiri menempati peringkat ke tiga se Jawa Barat. Dimana peringkat tersebut muncul dengan indikator pencapaian pengukuran tanah.
Menurutnya, seluruh data terkait dengan pengukuran terpantau melalui program PTSL oleh pemerintah pusat. “Untuk Purwakarta di tahun 2017 ada 10 ribu bidang tanah mendapatkan pelayanan pengukuran tanah. Tahun 2018 ini sebanyak 50 ribu bidang, “ ujar dia. Ia jelaskan, terkait dengan pelaksanaan program PTSL ini masyarakat pemohon tidak dibebani biata. Pasalnya, program ini gratis. Mekanisme yang dilakukan dalam setiap fase prosesnya tidak dibebankan biaya.
Sementara Kasubsi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat BPN Purwakarta Andi menambahkan, dari target sebanyak 50 ribu bidang tahun 2018 ini, setidaknya sudah 80 persen yang sudah disertifikatkan. Pihaknya optimis di akhir Desember tahun ini semua laporan baik fisik dan bukti penyerahan sertifikat kepada masyarakat pemohon sudah bisa diselesaikan. “Kami optimis, mudah – mudahan berjalan dengan lancar, dari target 50 ribu bidang 100 persen pemberkasanya sudah masuk. Tinggal proses pencetakan sertifikat saja. Ya akhir Desemser 2018 bereslah, “kata Andi.
Sedangkan menurut Andi, untuk program PTSL di tahun 2019 nanti pemerintah sudah mentargetkan sebanyak 60 ribu bidang. “ 60 ribu bidang ini tersebar di dua Kecamatan, yakni Plered dan Tegalwaru,“ pungkasnya (Catur Azi)
“