Newsnet.id – Ngeri – ngeri sedap, diduga oknum ASN di lingkungan Setda Purwakarta menilep dana pencairan proyek pengadaan, sehingga berdampak pada dugaan pengadaan meubelair fiktif. Pasalnya uang yang seharusnya diperuntukan belanja barang diduga malah menjadi bancakan.
Ujung – ujungnya menjadi temuan BPK RI, misalnya temuan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 234.060.000,00, dengan rekapitulasi perhitungan sebagai berikut.
1. Pengadaan Meubelair oleh CV UPP dengan nilai kontrak Rp. 197.600.000,00 terdapat selisih pembayaran Rp. 24.800.000,00
2. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor oleh CV FA Rp. 49.750.000,00 terdapat kelebihan pembayaran Rp. 21.000.000,00
3 Pengadaan Meubelair oleh CV FA kontrak Rp. 197.210.000,00 kelebihan pembayaran Rp. 144.860.000,00
4 Pengadaan Infokus oleh CV UJ nilai kontrak Rp. 49.600.000,00 kelebihan pembayaran Rp. 43.400.000,00
Kondisi itu diduga ada permainan alias kongkalikong antara pihak rekanan dengan pihak oknum pejabat yang berwenang terkait dengan pengadaan peralatan dan mesin.
Bahkan patut diduga, kondisi itu bisa saja terjadi pada kegiatan pengadaan peralatan dan mesin lainya selain empat item pekerjaan yang menjadi temuan BPK RI.
Dapat dibayangkan, di Tahun 2020, Pemkab Purwakarta telah menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 116.104.097.655,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 94.587.063.837,00, atau setara 81,47 persen.
Pihak rekanan berinisial H AB selaku pihak CV UJ mengaku sangat kecewa, terkait dengan uang pengadaan infokus begitu cair uangnya tidak digunakan untuk pengadaan, karena uangnya juga pakai oleh oknum pejabat berinisial E.
Sebagai rekanan dirinya juga mengaku binggung, bahkan dirinya juga sempat dipanggil oleh pihak BPK RI untuk dimintai klarifikasi terkait dengan uang pengadaan tersebut.
“Ya saya terus terang bahwa uangnya diambil oleh oknum pejabat E, makanya tidak belanja barang, ” ujarnya saat menghubungi Newsnet.id, Selasa ( 21/12/2021) petang.
Bahkan, diluar sangkut paut soal temuan BPK RI, dirinya juga sudah melaporkan oknum pejabat berinisial E ke pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ), jika memang tidak ada itikat baik maka dengan terpaksa kasus dugaan penipuan dan penggelapan akan dilanjutkan.
“Uangnya sekitar Rp. 300 juta, kalau ngak dikembalikan ya bakal jadi tersangka, “katanya.(ctr).