KPPBC Purwakarta Musnahkan Barang Bukti

Purwakarta|Newsnet.id – Hari ini Kantor Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean A Purwakarta melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ( BMN ) yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai Periode Juli 2020 – November 2021.

Dalam kesempatan itu, Plh Kepala  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta Agus Cahyono menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai Purwakarta bersama – sama dengan Pemda serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta.

Menurut Agus Cahyono, KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta meliputi wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang – Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.

Ia jelaskan, selama periode Juli 2020 – 30 November 2021, Bea Cukai Purwakarta sudah melakukan penindakan sebanyak 68 kali penindakan atas pelanggaran dibidang cukai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1995 Tengang Cukai di bidang cukai.

Sementara itu, penanganan perkara terhadap barang bukti terhadap hasil penindakan tersebut meliputi :

1. Penyidikan tindak pidana cukai atas Hasil Tembakau berupa sigaret ( rokok) dengan barang bukti sejumlah 676.200 batang.
2. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp. 20.000.000.
3. Penetapan BMN yang kemudian dilakukan pemusnahan atas Hasil Tembakau berupa sigaret sejumlah 315.122.

Ia katakan, keberhasilan penindakan dan penanganan perkara yang dilakukan tidak terlepas adanya sinergi dengan instansi terkait, antara lain pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Satuan Pamong Praja ( Satpol PP ).

Adapun Barang Kena Cukai ( BKC ) yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut :

A.Hasil Tembakau (HT) berupa sigaret ( rokok ) sejumlah 315.122 batang.

B. Hasil Pengelolaan Tembakau lainnya (HPTL) yaitu /e-liguid /vape sejumlah 69 botol /3.450 ml.

C. Tembakau Iris ( TIS ) sejumlah 160 gram.

D. Minuman mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) sejumlah 213 botol/ 223.770 ml.

Dari total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 154.365.000 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungkut oleh negara sebesar Rp. 182.931.330.

Sementara itu, potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan adalah adanya dampak negatif bagi masyarakat terhadap kesehatan karena kosumsi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal tersebut dan potensi munculnya tindakan kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung Etil Alkohol.

Lebih lanjut ia sampaikan, barang kena Cukai yang melanggar ketentuan perundang – undangan di bidang cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi BMN Hasil Penindakan Cukai.

Sesuai dengan surat KPPN dengan Nomor S-20/MK.6/WKN.08/KNL.04/2021 tertanggal 20 Mei 2021 dan S -55/MK.6/WKN.08/KNL.04/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.

Semetara itu, Kusmawan Humas KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan adalah adanya dampak negatif bagi masyarakat terhadap kesehatan karena kosumsi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal tersebut dan potensi munculnya tindakan kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung Etil Alkohol.

Lebih lanjut ia sampaikan, barang kena Cukai yang melanggar ketentuan perundang – undangan di bidang cukai kemudian ditetapkan menjadi BMN Hasil Penindakan Cukai.

Sesuai dengan surat KPPN dengan Nomor S-20/MK.6/WKN.08/KNL.04/2021 tertanggal 20 Mei 2021 dan S -55/MK.6/WKN.08/KNL.04/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.

Kusmawan tegaskan, selain barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan, sanksi pidana juga diberikan bagi pelaku.

” Tiga orang pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan sedang diproses di Kejaksaan,” ujarnya.(ctr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.