Kejari Purwakarta Ajak Masyarakat Dukung Pemberantasan Korupsi

Purwakarta|Newsnet id – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, pada tanggal 9 Desemser 2020, Kejaksaan Negeri Purwakarta mengajak seluruh elemen masyarakat Purwakarta untuk mendukung Visi dan Misi mengenai pemberantasan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adiyaksatoro, SH. MH. SPd melalui Kasi Pidana Khusus Abdu Mikail, SH. MH mengatakan, dukungan dan peran masyarakat dalam memberantas kasus korupsi sangatlah diperlukan. Ia berharap dengan peran serta masyarakat dalam menyatukan Visi dan Misi mengenai pemberantasan korupsi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia tegaskan, dalam penanganan kasus korupsi harus sesuai dengan ketetapan 7 Poin Jaksa Agung RI dr. ST. Burhanudin. Diantaranya kata Abdu, pemberantasan korupsi harus memberikan solusi perbaikan sistem,berimbang antara pendekatan pencegahan ( preventif) dan penindakan ( reprensif ). Pendekatan tersebut harus sinergi, komplementer, berintegrasi dan proporsional

Sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI, penanganan suatu perkara kasus korupsi tidak hanya sekadar mempidanakan dan mengembalikan kerugian negara. Namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga tidak mengulang kembali perbuatanya.

Ditemui diruang kerjanya, Kasi Pidsus Abdu Mikail menjelaskan capaian kinerja tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta sepanjang tahun 2020, dan hasil penyelamatan kerugian negara sebesar Rp. 725.000.000.

Abdu membeberkan, sepanjang tahun 2020 Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta menangani perkara tipikor sebanyak 1 perkara dengan terdakwa Adhi Prasetyo diputus 4 tahun kurungan penjara, denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, sidang Bea Cukai sebanyak 2 perkara, pertama terdakwa atas nama Sukian alias Lily diputus 2 tahun kurungan penjara, dan terdakwa antas nama terdakawa Suwarno P diputus 2 tahun kurungan penjara.

Sementara kata Abdu, penanganan kasus korupsi yang sedang dalam lidik sebanyak 3 perkara, yakni perkara Rutilahu Bantuan Propinsi pada tahun 2019. Galian tanah merah Desa Cipancur tahun 2008, dan Dana Desa Anjun tahap III tahun 2019.

“Penyelidikan Dana Desa Anjun kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negarayang dilakukan Inspektorat Kabupaten Purwakarta, ” jelasnya, Rabu (9/12/2020).

Ia menjelaskan penyelamatan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta sebesar Rp. 725.000.000 ini terinci dari pengembalian yang dilakukan terdakwa Adi Prasetyo dalam tahap tuntutan sebesar Rp. 217.000.000.

“Sisanya sebesar Rp. 508 juta pengembalian dengan perkara tahap penyelidikan,” pungkasnya.(ctr).