Purwakarta|Newsnet.id – Galian tanah merah Citapen, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akhirnya kembali digeruduk Bupati Purwakarta. Galian tanah merah yang selalu bikin polemik dan tidak kantongi ijin tambang tersebut akhirnya kembali ditutup dengan melibatkan tim Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Satpol PP Jawa Barat, ESDM dan Polres Purwakarta, Selasa ( 26/1/2021).
Galian tanah merah di Citapen, Sukatani, selain tidak kantongi ijin, juga sering menjadi penyebab terjadinya laka lantas dan memang sudah sangat meresahkan.
Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas menegaskan, galian tanah merah di Citapen resmi ditutup dan tidak boleh melakukan kegiatan tambang sampai ijin diterbitkan.
Ia katakan, pihak pengelola juga sudah membuat peryataan yang dituangkan dalam BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) untuk menghentikan kegiatan tambang sebelum memiliki perijinan.
” Kalau melanggar ya konsekuensinya akan berhadapan dengan proses hukum. Pihak Polres juga turut hadir ke lokasi, ” katanya.
Sementara Kabid Gakda Iman Sukmana menambahkan, secara resmi kegiatan galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani dihentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan tambang.
Karena memang sudah banyak laporan dari masyarakat, bahwa akibat kegiatan galian tanah merah tidak mempunyai ijin dan akibat dari kegiatan tersebut menimbulkan tanah merah berceceran di jalan raya Purwakarta – Bandung.
“Akibatnya jalan jadi kotor dan berbahaya bagi pengendara, apalagi saat musim hujan seperti saat ini, ” katanya.
Iman jelaskan, usai dilakukan penghentian kegiatan galian tanah merah, pihak perwakilan pengusaha sudah memberikan pernyataan dengan beberapa poin, diantaranya poin itu kata Iman, perwakilan pengusaha berjanji tidak akan melakukan kegiatan tambang sebelum memiliki perijinan.
Sementara itu Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika dengan tegas agar pihak pengusaha jangan bandel. Ia katakan kalau pihak pengusaha masih tetap melakukan kegiatan setelah dilakukan penutupan maka akan berhadapan dengan proses hukum.(ctr).