Issu Pokir Terus Mengemuka, Benarkah ada Gratifikasi ?

TRANSJABAR.COM | Berkembangnya issu terkait dengan penggiringan pihak pemborong oleh wakil rakyat untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan pokok pikiran ( Pokir ) semakin mengemuka, issu tersebut semakin santer seiring pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purwakarta yang semakin kenceng memanggil para wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Purwakarta berkaitan dugaan terjadinya gratifikasi.
Bahkan terdengar dugaan gratifikasi yang mendera para wakil rakyat tersebut muncul ketika sekitar 21 wakil rakyat yang hadir dalam rapat paripurna pada tahun 2022 lalu, mendapatkan jatah Pokir, dimana jatah tersebut bagian dari reward atas kehadirannya dalam rapat tersebut.
Dengan munculnya Pokir tersebut issu mulai mengudara, dan berujung 45 anggota dewan yang mendapatkan Pokir memanfaatkan momen dengan menggiring pemborong sebagai pihak ketiga untuk mengerjakan proyek dari pokok pikiran wakil rakyat, dan issunya ada imbalan dibalik itu semua.
Benar tidaknya adanya dugaan gratifikasi tersebut masih menjadi pertanyaan besar, yang jelas bergulirnya kasus dugaan gratifikasi yang mendera wakil rakyat di DPRD Purwakarta terus bergulir, dan saat ini masih ditangani pihak Kejari Purwakarta akan menjadi catatan khusus apakah kasus ini terus berjalan apa nantinya jalan ditempat.
Seiring dengan berkembangnya issu dan penangganan hukum atas dugaan gratifikasi para wakil rakyat oleh Kejari Purwakarta mendapat sorotan publik.
Yang menjadi pertanyaan, jika memang gratifikasi yang diterima wakil rakyat adalah benar, jelas ada pelanggaran yang dilakukan para wakil rakyat ini, dan proses hukumnya bagaimana ?
Menyoal dugaan gratifikasi Pokir ini santer terdengar, terlebih dugaan penggiringan pihak pemborong dan ditunjuk untuk mengerjakan proyek berdasarkan usulan wakil rakyat sesuai dengan Pokir yang sudah terprogram di OPD – OPD, di antaranya dua dinas, yaitu PUTR dan Tarkim.
Nilainya memang cukup fantastis, informasi terhimpun sekitar Rp. 40 milyar anggaran yang dialokasikan berdasarkan Pokir para wakil rakyat.
Kadis PUTR Purwakarta Ryan Oktavia, mengatakan, Pokir wakil rakyat yang dikelola dinas PUTR nilainya mencapai Rp. 15 milyar, namun demikian kata dia, walaupun dari kegiatan Pokir pihak wakil rakyat mengusulkan nama – nama pemborong untuk mengerjakan kegiatan pembangunan tetap semuanya harus melalui proses.
Apakah rekanan yang diusulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau tidak, dan nantinya ketentuanya ada di pihak LPSE, karena baik lelang atau penunjukan semuanya harus melalui mekanisme yang benar sesuai dengan peraturan yang ada.
Menurut Ryan, rekanan atau pemborong yang diusulkan tersebut SBU perusahaan yang dimiliki sudah memenuhi ketentuan atau tidak, apalagi prosesnya sangat ketat. SBU adalah Sertifikat Badan Usaha diberbagai bidang.
SBU adalah sebuah sertifikat yang telah dikeluarkan secara resmi oleh LPJK ( Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) untuk menandakan kelayakan suatu badan usaha dalam menjalankan usahanya.
Sementara itu, Warseno anggota DPRD dari Fraksi PDIP mengakui kalau dirinya memang mendapatkan kegiatan dari Pokir sebagai anggota dewan, nilainya kalau ngak salah sekitar Rp. 400 juta, nilai sebesar itu dialokasikan untuk beberapa kegiatan, dan nilainya kalau dipecah kecil.
“Kecil mas, ngapain ngurusin kaya gitu, biarin aja diurus sama dinas Tarkim, sesuai tupoksinya, saya ngak ikut – ikutan soal proyek Pokir, “ katanya saat dihubungi, Rabu, (1/2/2023) malam.
Ditempat terpisah, Asep Budi Ketua Komite Pengendalian Keuangan dan Aset Negara Kebupaten Purwakarta berpendapat, issu yang berkembang terkait dugaan gratifikasi yang diterima wakil rakyat jika benar adanya, tentu sangat disayangkan, dan itu jelas ada pelanggaran.
“ Tugas wakil rakyat itu kan jelas, sesuai Tupoksinya, pendapat saya sebaiknya wakil rakyat cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya, Pokir ngak perlu diiringgi dengan menggiring pemborong agar mengerjakan kegiatan sesuai usulan pokok pokiran wakil rakyat, “ katanya.
Dalam UU, tupoksi wakil rakyat sudah diatur, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu, pertama sebagai Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kedua Anggaran, kewajiban dalam hal anggaran daerah atau APBD, dan ketiga bertugas sebagai Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“ Kalau benar issu ada penggiringan pemborong, jelas ada pelanggaran, apalagi sampai terima sesuatu untuk dan kepentingan memperkaya sendiri, jelas sudah keluar dari tupoksi sebagai anggota dewan, “ jelasnya.
Untuk itu, dia menyarankan sebaiknya anggota dewan menjalankan tupoksinya, ngak usah membawa pemborong atau menggiring untuk dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan Pokir yang disampaikannya.(ctr).