Transjabar.com – Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan perkara Nomor : 157.Pid.B/2022 dengan terdakwa Maryati binti H Gari mantan Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Bhakti Husada II Purwakarta, Selasa 30 Agustus 2022 menghadirkan saksi Direktur RS Bhakti Husada II Purwakarta dr. Revi Noviansyah.
dr. Revi Noviansyah katakan, terkuaknya dugaan penggelapan uang yang dilakukan terdakwa nilainya mencapai Rp.1,8 milyar. Temuan itu berawal dari macetnya keuangan RS Bhakti Husada, salah satunya pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia sampaikan, sejak dirinya menjabat sebagai Direktur RS Bhakti Husada pada bulan Oktober 2021 baru terkuak keganjilan berkaitan dengan keuangan, usut punya usut ternyata terdakwa melakukan penggelapan uang.
” Kami berharap terdakwa bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya, ” ujar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Rumah Sakit Bhakti Husada Henry Kurniawan, SH mengatakan, dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa berdasarkan audit terhitung sejak bulan Januari – Oktober 2021 lalu. Ia jelaskan, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Keuangan RS Bhakti Husada II Purwakarta.
Selama kurun waktu 9 bulan tersebut, terdakwa diduga menggelapkan uang yang nilainya mencapai Rp.1,8 milyar untuk kepentingan pribadi dan membeli beberapa aset. Diduga modus untuk mengalirkan uang milik rumah sakit terdakwa meminjam rekening dua orang berbeda berinisial (RL) dan R.
Pada saat itu rumah sakit sempat klimpungan, Hendry jelaskan, pada tahun 2021 pihak rumah sakit sedang tinggi – tingginya menangani pelayanan Covid 19, namun anehnya ketika butuh obat – obatan yang jumlahnya tidak sedikit, pihak Direktur Keuangan malah tidak mampu membeli obat dengan alasan keuangan kosong.
” Ternyata setelah dilakukan audit, ditemukan bukti bukti transaksi melalui transfer mobile banking dua nomor rekening milik Rumah Sakit Bhakti Husada yang nilainya mencapai 1,8 milyar, ” jelas Hendry.
Lebih lanjut kata Hendry, kemungkinan besar penggelapan uang perusahaan yang dilakukan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Itu terbukti, gaya hidup mewah terdakwa yang membeli beberapa aset diantaranya dua unit mobil, Fortuner dan Avanza, bahkan terdakwa juga melakukan plesiran keluar negeri dan sering mentraktir karyawan rumah sakit.
” Dalam kasus ini, terdakwa dituntut Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,’ pungkasnya.
Sementara itu, pantauan awak media di Pengadilan Negeri Purwakarta dari jadual sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari saksi pelapor dr Revi Noviansyah Direktur Rumah Sakit Bhakti Husada dari jadual yang di agendakan pada pukul 10.00 Wib, tertunda hingga pukul 12.19 Wib sidang belum dimulai.( ctr).