BKPSDM : Bupati Belum Intruksikan Mutasi untuk JPT

TRANSJABAR.COM | Issu mutasi Jabatan Pimpinan Tertinggi yang sedang berkembang ternyata hanya isapan jempol belaka, kemungkinan Issu dikembangkan karena kepentingan pihak – pihak tertentu agar kondisi dan situasi menjadi keruh dengan memanfaatkan situasi terjadinya ketidakharmonisan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan suaminya Kang Dedi Mulyadi.

Plt BKPSDM Kabupaten Purwakarta Aep Abdurahman bersama Sekban Dadi Dadali ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan kalau wacana rotasi dan mutasi untuk JPT hanya Issu saja.

” Belum ada informasi, apalagi instruksi untuk mutasi JPT dari bupati, ” kata Dadi Dadali, Sekban BKPSDM, Kamis, (12/1/2023) dipermantap Kaban BKPSDM Aep Abdurohman.

Meskipun kata Dadi, mutasi dan rotasi untuk jabatan pimpinan tertinggi bisa dilakukan, namun tetap harus memenuhi proses mekanisme dan sesuai peraturan berlaku.

Dan hal itu menjadi perhatian khusus bagi bupati, tentunya proses mutasi dan rotasi harus sesuai dengan aturan.

” Paling tidak kalau ada mutasi pejabat Eselon II atau JPT harus ada uji kinerja, ” kata Dadi

Yang jelas, kata Dadi, BKPSDM belum mengusulkan nama – nama pejabat Eselon 2 yang tengah diissukan bakal dimutasi dan rotasi.

Walaupun sebenarnya bupati bisa merotasi dan mutasi untuk pejabat Eselon II yang menjabat paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun pejabat tersebut menjabat.

” Mutasi dan rotasi bisa dilakukan dan tidak akan melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, ” jelasnya.

Karena, jika memang akan dilakukan mutasi dan rotasi untuk JPT payung hukumnya surat edaran Menpan Nomor : 52 Tahun 2020, tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi secara terbuka dan Kompetitif di lingkungan instasi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid 19.

Dalam tahapan pelaksanaan ayat 1 untuk persyaratan pada huruf b mengatur untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki JPT satu tahun sejak dilantik.

” Tapi tetap proses harus sesuai mekanisme, dan sebelumnya terlebih dulu mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara, ” ujarnya.(ctr).