TRANSJABAR.COM, PURWAKARTA – Masyarakat keluhkan soal biaya administrasi berkaitan dengan denda tilang yang harus disetorkan ke bank. Pasalnya, selain harus membayar denda masyarakat yang kena tilang harus dipaksa membayar administrasi yang ditentukan yakni sebesar Rp. 8.000 setiap unit kendaraan. Akibat kebijakan biaya admin tersebut dirasa cukup memberatkan, kendati nilainya tidak seberapa. Namun jika ditambah dengan nilai denda cukup membuat sesak dada pemilik kendaraan yang tertilang.
Seperti yang dirasakan Marlin Sinaga misalnya, pria usai 58 tahun yang berprofesi sebagai buruh tersebut merasa berat dengan denda tilang yang disetorkan ke bank, ditambah dengan biaya admin sebesar Rp. 8.000. “Saya ditilang karena pelanggaran karena masa berlaku SIM habis. Ditilang dan terpaksa harus bayar denda nilainya Rp.100 ribu, “ katanya pada TJ, Jumat ( 17/11/2018) ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Purwakarta saat hendak mengambil surat denda.
Ia mengaku kesal dan binggung, alasanya uang untuk bayar denda sebesar Rp.100 ribu yang didapat pinjam dari bosnya dinilai sangat memberatkan. Dan yang paling menjengkelkan, ada biaya tambahan admin. “Uang yang saya bawa dari rumah hanya Rp.110 ribu, sedangkan bayar denda Rp.100 ribu, biaya admin Rp.8 ribu, “ ujar dia sambil pegang kening karena dongkol.
Bayangkan, cetus Sinaga, berapa uang yang masuk dari denda kalau rata rata pengendara tiap jumatnya yang bayar denda akibat ditilang. “Kalau 700 pengendara dikalikan nilai denda dan biaya admin. Kalau denda jelas masuk ke kas negara, lah kalau biaya admin masuknya kemana itu, “ terang dia.
Hal senada juga disampaikan Hanafi, menurut warga yang tinggal di Sadang ini juga mengaku kesal dan merasa beban denda sangat memberatkan. Apalagi dengan kondisi ekonomi yang morat marit seperti ini. “Saya hanya buruh pa, tidak punya penghasilan tetap. Bayangkan uang Rp.100 ribu sangat besar bagi saya. Ditambah lagi biaya admin, ini menjadi pertanyaan juga, kemana larinya biaya admin tersebut, “ ujar dia.(Rsd/Red).