TRANSJABAR.COM, PURWAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) DPC Purwakarta bakal kehilangan salah satu caleg, menyusul upaya KPU Purwakarta yang akan mencoretnya, dengan alasan caleg berinisial Ag pernah berurusan dengan hukum. Selain PKB, caleg dari partai Berkarya juga bakal kehilangan satu calegnya.
Akibat rencana keputusan KPU yang akan mencoret dua nama caleg berinisial Ag dari PKB dan Lk dari Partai Berkarya, bikin geram ketua parpol. Salah satunya, Ketua DPC PKB Purwakarta Neng Supartini. Dengan tegas akan melakukan upaya – upaya hukum untuk menyelamatkan calegnya yang bakal dicoret.
Kepada wartawan, Neng Supartini akan melaporkan KPU dan Bawaslu jika berani mencoret caleg dari PKB. Pasalnya, kata Neng, jika memang akan dilakukan pencoretan jauh dari sebelum ditetapkan DCT.
Selain itu, menurut dia, salah satu calegnya bukan mantan terpidana dengan masa hukuman diatas 5 tahun, tapi hanya 1 tahun. Jadi, kata dia, calegnya tidak masuk kategori caleg yang harus dicoret.
Ia tegaskan, jika KPU tetap bersihkeras dengan langkahnya akan mencoret caleg dari PKB, mesti jelas pula dasar hukumnya. Paling tidak harus sama persepsi antara KPU dan Parpol.
“ Samakan persepsi dan dasar hukum mana yang dipakai, mari kita kaji, “ ujar dia.
Sementara itu Ketua KPU Ahmad Ihsan ketika dihubungi TRANSJABAR.COM, dengan tegas mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas berkaitan dengan langkah KPU yang akan mencoret caleg yang pernah menjalani hukuman kasus pidana..
Namun, kata Ahmad, berkaitan dengan keputusan tersebut pihaknya segera akan dilakukan rapat pleno, dan pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kemudian disampaikan ke Bawaslu untuk minta rekomondasi.
“Prinsip kita sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan PKPU, “ katanya
Sebenarnya, kata Ahmad, KPU sendiri merasa kecolongan dengan dua caleg yang pernah menjalani kasus hukum pidana. Padahal, kata dia sudah ditetapkan dalam DPT.
“Kami merasa kecolongan, caleg itu kan produk mereka. Kenapa baru diproses setelah DPT, karena memang baru ada laporan setelah DPT, “ ungkapnya, Senin ( 15/10/2018), malam.
Seharusnya, kata dia, sejak awal parpol melaporkan kalau bakal calegnya pernah berurusan dengan hukum, jangan ada yang ditutupi. “ Mestinya terbuka,sejak awal, tidak seperti ini. Silahkan saja kalau pihak parpol akan melaporkan KPU dan Bawaslu, itu hak mereka,” pungkasnya ( ctr).