Kabupaten Purwakarta Sudah Bisa Melaksanakan Sekolah Penggerak

TRANSJABAR.COM | Sebagai kepala sekolah yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Penggerak dari Kementriandikbud, Syarif Hendriana yang saat ini menjabat sebagai menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Nagri Kidul Purwakarta akan konsisten dan akan melaksanakan program yang bertujuan mewujudkan mutu pendidikan di Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan keperbadianmelalui terciptanya pelajar Pancasila.
Dalam keterangan persnya, Syarif Hendriana mengatakan, bahwa program sekolah penggerak terfokus pada pengembangan hdil pbelajar siswa dan siswi secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi,dan numerasi) dan karakter , diawali dengan SDM yang unggul baik bagi kepala sekolah dan guru.
Selanjutnya kata Syarif, Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya, kemudian melalui program sekolah penggerak ini akan mengakselerasi sekolah baik negeri dan swasta diseluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju.
“Progam ini dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan eskosistem hingga sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak, “ katanya, Senin ( 16/1/2023).
Kata Syarif, kendati dirinya sudah masuk dan lulus seleksi dan ditugaskan menjadi Kepala Sekolah Penggerak dan masuk ke angkatan ke tiga pada tahun 2022 lalu, masih belum bisa melaksanakan tugas Program Sekolah Penggerak karena menunggu penugasan dari kemendikbud terkait dengan kegiatan tersebut.
Walau demikian, karena status SDN Nagri Kidul Purwakarta sudah menjadi Sekolah Penggerak, sambil menunggu perintah penugasan dari kemendikbud langkah yang dilakukan untuk persiapan dalam rangka menerapkan Kurikulum Merdeka, sekolah sudah melaksanakan program khusus untuk siswa dan siswi kelas I dan IV, dengan implementasi kurikulum merdeka.
“Namun bagi sekolah yang belum masuk menjadi sekolah penggerak maka belum bisa melaksanakan program Kurikulum Merdeka, “ ungkap Syarif Herdiana.
Menurut Syarif, untuk mewujudkan misi Indonesia menjadi pelajar Pansacila kementrian melakukan dua program, yang pertama Program Guru Penggerak, program ini diperuntukan bagi guru, yang dilatih dan diseleksi adaah guru.
Sedangkan yang kedua adalah Program Sekolah Penggerak, dimana pembinaan yang dilakukan oleh institusi yang diseleksi adalah kepala sekolah, dengan melibatkan para pengawas, guru, kepala sekolah dan komite yang melakukan intervensi terkait dengan Program Penggerak tersebut.
Lebih lanjut kata Syarif, Kementrian untuk dapat melaksanakan Program Sekolah Penggerak harus komitmen dengan Pemda setempat dalam hal ini adalah Bupati, termasuk di Pemkab Purwakarta.
“Alhamdulilah Pemda Purwakarta sudah melakukan komitmen dengan Kemendikbud, sehingga Kabupaten Purwakarta sudah dapat melaksanakan Program Sekolah Penggerak, “ pungkasnya.(Budiono/red).