Alot dengan silang pendapat dalam pelaksanaan rapat yang dilaksanakan Pansus C DPRD Kabupaten Purwakarta dengan mitra kerja Bagian Hukum akhirnya bisa ditengahi dengan langkah kerja untuk melanjutkan kunker ke daerah sesuai dengan daerah yang memiliki Raperda berkaitan dengan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Rapat yang dihadiri Wakil Pansus C Alaikassalam (Fraksi PKB), dan anggota Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Hidayat, S.Th.i (Fraksi PKB) Asep Abdulloh (Fraksi Berani), Haerul Amin (Fraksi DPN), Conrad Surawijaya (Fraksi DPN), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar), Kamis ( 5/3/2020).
Dalam rapat membahas materi terlebih dulu dengan mengupas Pasal demi Pasal, namun belum mendapatkan kesepakatan sesuai dengan pertimbangan tentang kandasan fisolofi. Belum ada titik temu terkait dengan pembahasan materi tersebut.
Namun akhirnya semuanya bisa clear setelah salah seorang anggota Pansus C Hidayat S.Th. I mengusulkan sehingga diputuskan untuk melakukan kunker ke daera lain yang sudah memiliki konsep tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Hidayat mengusulkan, dalam kunker ke daerah yang memiliki Raperda yang dibahas selanjutnya untuk membuat resume Pasal – Pasal yang masih harus disempurnakan, sehingga pulang kunker ketika dilakukan rapat kembali dapat memperdlam persoalan Raperda yang dibahas.
Sementara itu, Alaikasalam menjelaskan, pembahasan Pansus C berkaitan dengan peningkatan mutu agar kehidupan masyarakat lebih baik dari segu perumahan dan permukiman yang memiliki lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
Menurut Alaik, khususnya lingkungan perkotaan yang ada di Purwakarta. Semua harus tertata rapi dan teratur, tujuanya tidak ada lagi kedepan pemukiman dan perumahan kumuh di Purwakarta. Namun demikian kata Alaik, langkah tersebut tidak menghilangkan kearifan lokal. Dalam Pasalnya masuk didalamnya kearifan lokal, disitu ada nilai luhur dalam perilaku dilingkungan kehidupan masyarakat.
Melalui Perda nantinya akan dijadikan payung hukum bagi Pemkab Purwakarta sehingga dalam penyelenggaraanya memiliki dasar hukum dalam upaya pencegahan agar perumahan dan pemukiman tetap menjaga kualitasnya agar tercipta lingkungan yang sehat, aman dan asri.(ctr/red)