TRANSJABAR.COM, JAKARTA – Untuk pertama kalinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk mendorong penerapan SP4N-LAPOR, menjaring, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik yang mengelola SP4N terbaik.
Kompetisi yang baru pertama kali diselenggarakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 39/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018. “Disamping untuk mendorong Pengelolaan SP4N yang baik, kompetisi ini juga sebagai evaluasi sejauh mana pelaksanaan SP4N dilaksanakan oleh instansi pemerintah,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, saat membuka acara sosialisasi SP4N-LAPOR! kepada 51 pemerintah daerah, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (02/10).
Dikatakan, peserta yang akan mengikuti kompetisi ini adalah yang sudah memiliki platform SP4N, dan seluruh perangkat daerah yang sudah terhubung dengan platform tersebut. Saat ini sudah 587 instansi pemerintah terhubung dengan SP4N-LAPOR!. “Capaian ini telah melebihi target yang direvisi oleh Bappenas sebanyak 500 instansi pemerintah,” imbuh Diah.
Ada lima kategori berdasarkan jenis entitas peserta kompetisi, yakni kementerian/lembaga (K/L), pemprov, pemkot, pemkab, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kriteria dalam kompetisi ini adalah sistem pengelolaan SP4N yang telah diterapkan sekurang-kurangnya pada Maret 2018.
Guru Besar Universitas Sriwjaya Palembang ini menambahkan, peserta yang memenuhi kriteria harus melakukan self assesment dan melampirkan dokumen pendukung. Registrasi dan pelampiran dokumen dilakukan di sipp.menpan.go.id, yang dilakukan pada 2-21 Oktober 2018.
Dokumen yang diterima, akan diperiksa oleh tim evaluasi yang terdiri dari perwakilan Kementerian PANRB, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Evaluasi dokumen itu dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2018. Penilaian proposal dinyatakan dalam angka berkisar 0-100 dan disampaikan oleh Tim Sekretariat kepada Tim Evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi dokumen, diperoleh 25 peserta terbaik yang akan ditetapkan pada 24 Oktober 2018.
Setelah didapatkan Top 25, akan ada penilaian lanjutan pada 30 Oktober-2 November 2018, yakni presentasi, wawancara, dan observasi lapangan. Presentasi dan wawancara dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan tim evaluasi, yang bertujuan memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan. Dalam tahap ini pula, dilakukan observasi lapangan untuk mengkonfirmasi dan memperdalam informasi yang telah disampaikan dalam proposal, dokumen pendukung, dan presentasi.
Setelah melewati serangkaian tahapan tersebut, pada 8 November 2018 ditentukan 10 terbaik (Top 10) dan akan diberikan penghargaan oleh Menteri PANRB. “Nantinya, penerima penghargaan akan dilibatkan dalam forum manajemen pengetahuan pelayanan publik pada tahun berikutnya, dan difasilitasi untuk mengikuti kompetisi berskala internasional,” pungkas Diah. (Falah/Red).