Wow, Ada Temuan Kelebihan Restribusi Sampah di PDAM

Transjabar.com – Temuan BPK RI terkait pendapatan punggutan restribusi sampah yang dikelola PDAM, Pemkab Karawang menganggarkan RPPK sebesar Rp.8.349.000.000 dengan Realisasi sebesar Rp. 8.658.714.100 atau 103,71 persen dari anggaran.
Dari jumlah realisasi Restribusi Persampahan dan Kebersihan yang di punggut PDAM Karawang yang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 6.737.929.500., sehingga ada selisih dari jumlah realisasi dengan jumlah yang disetorkan.
Terkait dengan hal itu, Humas PDAM Karawang, Ali Sadikin terkesan berbelit, pasalnya pendapatan dari Restribusi Persampahan / Kebersihan yang disetorkan tiap bulannya rata – rata mencapai Rp.600 jutaan.
Jumlah pendapatan sebesar itu, dikalikan 11 bulan, ” ya kebetulan saya yang setor ke Kasda, rata – rata Rp.600 juta, tinggal dikalikan saja 11 bulan, ” ujarnya, Jumat, 14 Oktober 2022.
Namun kata dia, angka Rp.600 juta tiap bulan tersebut, bisa turun Rp. 400 juta/ bulan, tergantung jumlah pelanggan yang membayar.
” Kalau dikalkulasikan pertahun sekitar ya Rp. 7,2 Milyar,” akunya.
Ditempat terpisah, Herman Budi Aktivis Anti Korupsi mengatakan temuan BPK RI 2020 terkait dengan restribusi persampahan dan kebersihan yang dipunggut PDAM ada selisih dari realisasi dan yang disetorkan ke Kasda harus ditelusuri oleh pihak kepolisian.
Kenapa sampai ada selisih, padahal terkait dengan realisasi berdasarkan audit BPK RI di tahun 2022 dari restribusi yang dianggarkan sebesar Rp. 8.349.000.000, realisasinya sangat baik, bahkan mencapai 103,72 persen atau Rp. 8.658.714.100.
Maka dari itu, temuan BPK RI terkait dengan selisih harus jelas peruntukanya, jangan sampai berdalih bahwa PDAM selama memunggut restribusi sampah tidak melaksanakan kepatuhan.
” Ada selisih yang nilainya cukup besar, sekitar Rp.1.920.784.600, maka selisih ini harus ditanyakan untuk apa saja. Baik Dirut dan Dir Keuangan jangan malah lepas tangan, ” ujarnya, ed).