Soal Jembatan Sirnaruju Kejaksaan Panggil Dong PA

Karawang|Newsnet.id – Kejaksaan Negeri Karawang diminta jangan tebang pilih dalam ungkap dugaan korupsi terkait dengan pembangunan jembatan Sirnaruju ( lanjutan ) TA 2019 dengan panjang 20,00 M, Lebar 6,00 M terletak di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat .
Diminta kejaksaan jangan jangan berani memanggil dan memeriksa pihak eskekutor saja, namun tidak berani memanggil pejabat yang dianggap bertanggungjawab terkait dengan proyek yang digarap Dinas PUPR Karawang secara bertahap pada tahun 2017 menelan biaya sebesar Rp. 3,6 mliyar.
“Saya apresiasi kinerja kejaksaan, turunkan tim ahli dalam penyelidikan kasus jembatan Sirnaruju ini. Tapi harus terbuka dan transparan soal kepada publik, ” kata Pancajihadi Al Panji saya memberikan keterangan pada Newsnet.id, Sabtu ( 11/12/2021).
Ia katakan, itu bertanda Kejaksaan Negeri Karawang sudah menunjukkan taringnya, namun taring tersebut jangan sampai tumpul apalagi sampai tidak ada kabar lanjutan terkait dengan perkembangan kasus tersebut.
” Penyidik Jaksa harus panggil Kadis PUPR terdahulu, karena dia Pengguna Anggaran ( PA), ” ujarnya.
Ia jelaskan, dalam persoalan proyek jembatan Sirnaruju Acep Jamhuri saat itu sebagai Penguasa Anggaran ( PA), mengetahui secara persis soal rencana pembangunan jembatan tersebut. Makanya harus bertanggungjawab selain KPA, PPK dan PPTK.
Karena kata dia, Acep Jamhuri yang saat ini menjabat sebagai Sekda Karawang tentunya akan bisa memberikan alasan atau jawaban terkait dengan proyek jembatan Sirnaruju yang terkesan pembangunanya dipaksakan.
Apalagi, tegas Panji, seyogjanya pembangunan jembatan yang menelan uang rakyat hingga milyaran rupiah belum memberikan manfaat bagi masyarakat, sedangkan masih banyak semestinya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kegiatan pembangunan jembatan lain di Karawang masih betul – betul memberikan manfaat bagi masyarakat.
” Kami menilai, pembangunan jembatan Sirnaruju ini belum masuk kategori prioritas. Jangan sampai pembangunan jembatan malah terkesan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Ia jelaskan, Acep Jamhuri sebagai PA memiliki kewenangan, dan bisa menolak jika memang ada usulan yang terkesan dipaksakan untuk pembangunan jembatan yang konon mentok dikawasan hektaran tanah milik pejabat.
” Sesuai dengan Pasal 10, PP No 12/2019. PA tugasnya menyusun RKA- SKPD dan menyusun DPA SKPD, ” jelas Panji.
Namun diduga karena pembangunan jembatan yang dianggarkan milyaran tersebut diduga hanya untuk kepentingan akses jalan menuju lahan tanah milik pejabat sehingga dengan mulusnya proyek dianggarkan meskipun sebenarnya minim manfaatnya bagi masyarakat Karawang secara luas.
” Acep Jamhuri yang bertanggung soal proyek ini, jika ada temuan beliau harus bertanggungjawab, selain oknum pejabat lainya yang terlibat dalam proyek tersebut, ” pungkasnya.( nn1).