4 (empat) warga Desa Mekarjaya tengah beraktivitas mendirikan bangunan dan pengarugan diatas lahan kelola Perum Jasa Tirta II yang berlokasi di saluran sekunder Kamojing Ruas B. Km. 11- B. Km 12 yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang mendapat teguran tertulis dari PJT II Jatiluhur.
Teguran disampaikan Asisten Manajer Tarum – Unit Wilayah II Endang Junaedi, ST melalui edaran Surat Dinas Nomor : ND-200/GM2.2. 1/UW/08/2020, tertanggal 6 Agustus 2020, isi surat untuk segera membongkar bangunan tersebut dan mengembalikan fungsi lahan tersebut ke kondisi semula.
Pasalnya,kegiatan bangunan san pengarugan tersebut sangat menggangu operasi dan pemeliharaan (OP) saluran yang berfungsi sebagai drainase untuk mencegah terjadinya banjir saat musim hujan.
Terkait surat teguran, salah satu penggarap lahan, istri Jumaeni mengatakan, dirinya merasa keberatan atas edaran surat tersebut yang hanya ditujukan kepada penggarap baru.
“Kenapa hanya saya saja yang dipermasalahkan, kok yang lain sudah bangun rumah di lahan yang sama tidak dipermasalahkan,” tanya dia saat dikonfirmasi di rumahnya, Kamis (1/10/2020).
Ia mengatakan, dirinya mendapatkan tanah garapan tersebut, offer garapan dari Kades Mekarjaya.
Sementara itu, Kepala Desa Mekarjaya Hj. Euis Suyeti mengatakan, terkait surat edaran teguran kepada 4 orang yang mendapatkan offer garapan darinya tersebut, dirinya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu dengan warganya yang mendirikan bangunan dan pengarugan di saluran yang berfungsi drainase tersebut.
“Karena sudah dibangun rumah, masyarakat belum tentu mau disuruh membongkar begitu saja. Karena mereka bayar pertahunnya dan punya Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan (SPPL). Apalagi dengan kondisi covid seperti ini, kita bicarakan dulu dari hati ke hati,” jelasnya.
Ia menyebut, dirinya telah menghimbau bagi penggarap yang akan mendirikan bangunan diatas lahan tersebut agar membuat saluran dengan memakai U ditch.
Ia menambahkan, terkait teguran pembongkaran tersebut, pihak PJT II seharusnya bukan hanya kepada 4 orang yang penggarap baru saja .
“Kalaupun tidak boleh dibangun lahan tersebut, seharusnya dari awal. Kenapa yang lainnya mendirikan rumah sebelumnya dibiarkan, pastinya masyarakat yang kena teguran itu akan protes,” ungkapnya.
Sebagai solusinya, kata dia, sebagai kepala desa berjanji akan mengundang masyarakatnya dan pihak PJT II untuk duduk bersama (bermusyawah) dalam upaya mencari titik temu.
Ia mengakui, lahan saluran air PJT II tersebut dulunya digarap masyarakat diperuntukan penanaman palawija.Namun untuk saat ini sudah dialih fungsikan dibangun rumah dari mulai Purwasari, Tamelang dan Mekarjaya.
Sementara itu, Supervisor Sub Seksi Cikampek maupun Asisten manajer Tarum – Wilayah II Endang Junaedi, ST untuk dimintai keterangan dikantornya malah menghindar dengan berbagai alasan sehingga tidak bisa dihubungi dan ditemui.
Laporan : Dedi/Red