Transjabar.com – Dianggap tidak pro untuk kepentingan rakyat Karawang, sejumlah pejabat Pemkab Karawang terpaksa diusir paksa, pasalnya acara yang dilaksanakan di Hotel Brits, Karawang, Kamis 1 September 2022 terkait dengan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sama sekali tidak menyentuh kepentingan yang berpihak kepada masyarakat Karawang.
Belum lama membuka acara tersebut, Sekda Karawang Acep Jamhuri diiringgi Kadis PUPR Dedi Ahdiat pun ikut ngacir meninggalkan acara, disusul dengan peserta lainya juga ikut keluar ruangan. Aksi massa yang menolak acara tersebut menggelar penolakan bukan saja melakukan aksi di dalam ruangan saat rapat berlangsung, namun juga diluar ruangan, massa menyuarakan meminta rapat dibubarkan.
Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan protes terkait dengan kegiatan rapat RTRW dan Kajian LHS tersebut, terus merangsak kedalam ruangan aktivis Karawang sambil meminta acara dibubarkan, “ Bubar bubar, silahkan bubar, “ kata seorang aktivis dengan nada keras.
Tokoh Karawang dan juga Ketua LSM Lodaya Nace Permana menganggap bahwa acara yang dilaksanakan tersebut jauh dari kepentingan masyarakat Karawang, kesiapan yang diagendakan dirasa belum siap, itu terbukti peserta saja sama sekali tidak diibekali dengan modul atau draf terkait dengan apa yang dibahas berkaitan dengan konsultasi publik.
Ia menyarankan, sebaiknya Pemkab Karawang terlebih dahulu konsultasikan Rapenda RTRW dan KLHS ini kepada para kepala desa dengan OPD terkait. Selanjutnya dikonsultasikan kepada publik secara umum agar permasalahan terurai.
Makanya sebaiknya dihentikan saja acara konsultasi publik, sebab jika dilanjutan hanya menimbulkan debat kusir saja, sehingga dapat menimbulkan persoalan.
Ia menilai, bahwa timbulnya pro dan kontrak berkaitan dengan pembahasan Ranperda RTRW dan KLHS hal yang wajar, namun kata dia semuanya juga harus dispersiapkan secara matang berdasarkan kajian dan analisis ilmiah, termasuk bagi yang menolak juga harus berdasarkan ilmiah.
Ia menambahkan, bahwa penyesuaian RTRW di Karawang terkait dengan adanya proyek strategis nasional, perubahan tata ruang harusnya disesuaikan dengan proyek strategis nasional.
“Kalau tidak mendesak kenapa harus dirubah, tapi jika mendesak karena adanya proyek strategis nasional, silakan dirubah tapi hanya sektor sektor tertentu saja,” tandasnya.(ctr/jay).