Kasus ATR 2018 Masih Lanjut,? Dipanggil Penyidik, Mantan Kabag Hukum Bilang Ini

Transjabar.com – Kasus ATR (Anggaran Reguler Transportasi) tahun 2018 diduga masih berproses. Hari ini, Kamis ,1 Agustus 2022 penyidik Polda Jabar masih meminta keterangan kepada pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut, terhitung kaliketiga mereka dipanggil oleh penyidik.

Kembalinya penyidik meminta keterangan berkaitan dengan kasus ATR tahun 2018 tersebut apakah berkaitan dengan status mantan Kadis Indag Karawang H Ahmad Suroto yang telah meninggal dunia apa bukan, mengingat status H Ahmad Suroto sudah almarhum.

Usai menghadap ke penyidik, mantan Kabag Hukum, Hj. Neneng, ketika ditanya terkait dengan pemanggilanya oleh penyidik yang bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten Karawang, dia mengaku hanya main.

Neneng, memasuki kantor Inspektorat sekitar pukul sekitar pukul 13.30 Wib. Dia memasuki ruangan dilantai 2 untuk memberikan keterangan pada penyidik Polda
         Plt. Kepala Inspektorat, membenarkan,  saat menjawab pertanyaan awak media sekitar kehadiran pemeriksa Polda Jabar dan BPK terkait dugaan kasus ART 2018 sebesar Rp 1,5 M yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kepala OPD selaku pengelola anggaran.

Informasi yang berhasil diterima, pemanggikan mantan Kabag Hukum, Hj. Neneng, oleh penyidik diminta keterangan seputar pengeluaran SK Bupati, yang mengatur regulasi dan nominal honorarium kegiatan, yang diperuntukan para pejabat Pemkab Karawang yang dianggap berkompeten.

Sementara itu, kasus ART tahun anggaran 2018,diduga merugikan uang rakyat sekitar Rp.1,5 milyar tersebut untuk pemeriksaan hari ini, dikabarkan ada 6 orang pejabat yang dimintai keterangan.( Jay).