Karawang|newsnet.id- Bakal berbuntut panjang terkait dengan cuitan seorang pejabat di Karawang yang viral. Cuitan seorang pejabat Karawang di facebook dengan pemilik akun berinisial AM dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Dalam cuitanya, AM memposting sebuah foto seorang sedang membawa duit gepokan yang diduga uang hasil korupsi.
Selain memposting gambar, AM juga menuliskan kalimat sindiran dan ada ancaman, alasanya karena dirinya merasa dipojokan dan disalahkan. Dan menuliskan atasanya berinisial CNAAR.
Belum diketahui secara pasti, atasannya yang berinisial CNAAR, melakukan perbuatan hukum, terkait dengan dugaan korupsi, gratifikasi, atau pungli. Yang pada kata kata diakhiran postingannya, dikatakan bahwa, ” CNAAR telah dzolim ka aing ( ke saya) hayu ragrag babarengan (mari jatuh bersama- sama).”
Seorang pejabat di lingkungan Bapenda tersebut diduga ada keterlibatan atasanya dalam dugaan kasus KKN, dan dia mengaku memiliki dua alat bukti, keterangan saksi dan foto.
” Hari ini, saya semakin merasa terpojokan terus-menerus, sepertinya saya harus mengambil sikap. Baiklah , saya akan diskusikan dengan ahli hukum untuk membuat pengaduan,” kata AM, yang menulis lewat akun Facebooknya.
Terkait dengan postingan yang viral tersebut, pentolan LSM Kompak Reformasi, akhirnya melaporkan postingan tersebut ke Kejagung.
” Ya saya laporkan persoalan ini ke Kejagung, dengan laporan Nomor: 34/LSMKR-LP/C/20 tertanggal 5 Oktober 2020,” ujar Panji, Sabtu (10/10/2020).
Dalam isi surat tersebut menurut Panji ditujukan ke Jaksa Agung RI, dengan tembusan Jaksa Agung Muda Intelejen dan Kementrian PAN RB. (red).