Anggota KPM Keluhkan Bansos dan PKH Perluasan

Karawang|Newsnet.id – Anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) Ita Casmita (52) kampung Sukaseri RT/RW 03/01desa Sarimulya, Kecamatan Kota Baru mengeluh terkait bantuan sosial tunai dan PKH perluasan berupa sembako diduga diterimanya tidak sesuai aturan yang digulirkan Kementerian Sosial.

“Dari awal tahun 2021 sampai hari ini saya menerima bantuan sosial tunai PKH melalui RT hanya 300 ribu per tiga bulan tanpa mendapatkan tambahan PKH perluasan berupa sembako per bulannya di masa PPKM ini,” keluh Ita saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Selain itu, dia pun menyebut, nomor rekening ATM PKH-nya diblokir di akhir bulan ini.

“Alhamdulilah bisa terbuka kembali setelah saya datangi ke pihak Bank BTN. Saya tidak terima diperlakukan seperti begini padahal mereka (para petugas sosial-red) dapat honor,” cetusnya.

Sedangkan anak dari anggota KPM PKH yang diduga dipungli tersebut Amad menambahkan, dirinya sempat menanyakan ke ketua RT (Eneng) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) desa Sarimulya.

” Saya merasa di ping-pong, karena saling lempar tanggungjawab. Saya disuruh oleh menghubungi pak Gorden sebagai PSM,sementara jawaban PSM menyuruh hubungi kembali RT. Bahkan Gorden bilang PSM tidak mengetahui soal ada pengurangan dana PKH namun hanya mengurusi kartu ATM PKH yang ke blokir saja, “ungkapnya.

Sementara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK Kecamatan Kota baru, Kabupaten Karawang Anas mengatakan, terkait ATM PKH yang diblokir bukan kewenangannya. Pihaknya hanya punya kewenangan berkaitan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako.

” Untuk PKH perluasan masih ada sisa, rencananya Kecamatan Kota Baru akan dibagikan 24 Nopember 2021,” imbuhnya.

Disinggung KPM – PKH kampung Sukaseri RT/RW 03/01 desa Sarimulya belum merata mendapatkan sembako atau PKH perluasan per bulannya, juga ada yang tidak sama sekali, dia mengatakan, anggota KPM – PKH belum tentu mendapatkan sembako atau PKH perluasan.

“Pada tahun 2020 memang setiap anggota KPM-PKH dapat beras. Sekarang belum tentu, rata-rata setiap kecamatan juga begitu. Justru saya pun menunggu jawaban dari pusat,” ucapnya.

Sementara informasi yang dihimpun awak media dari salah satu PSM desa dan kecamatan lain, Kabupaten Karawang, penyaluran bantuan sosial untuk KPM – PKH sesuai prosedur yang telah ditentukan Kemensos.

Adapun ketentuannya sebagai berikut : keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun. Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Khusus bagi bantuan sosial KPM – PKH untuk anak sekolah maksimal 2 orang. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.