Terkait Suap Ijin Meikarta, KPK Bakal Periksa 11 Saksi
TRANSJABAR.COM, JAKARTA- Secara maraton Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus suap perijinan Meikarta Lippo Group, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta mengatakan, KPK sudah menjadwalkan sedikitnya 11 orang saksi yang diperiksa. 11 orang tersebut kata dia, yakni Kasimin dan Entin, dan Sukmawatty Karnahadijat ASN yang bekerja di lingkungan Dinas DPMPTSP Pemkab
Kadis Perhubungan Pemkab Bekasi Suhup, Kadis PUPR Pemprov Jawa Barat HM Guntoro, PNS Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Pemkab Bekasi Asep Buchori, dan Honorer Dinas Damkar Pemkab Bekasi Dini Bashirotun Nisa dan Gilang Yudha, Kabid Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan bernama Andi.
“11 orang saksi ini akan diperiksa sebagai saksi tersangka Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, “ kata Febri Diansyah, Rabu ( 24/10/2018).
Sementara itu, KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng Hasanah yasin, KPK juga menyeret 8 orang pejabat dan swasta.
Delapan orang tersebtu, yakni, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Sedangkan, untuk pihak tersangka dari pihak swasta yaitu, Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.(son/ctr).