Terisak, Putri Candrawati Datangi Mako Brimob

Transjabar.com – Berbuntut panjang terkait dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Pemeriksaan timsus Bareskrim Mabes Polri terus melakukan pengembangan terkait sebab kematian Brigadir J, kendari Bareskrim sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka, namun Timsus terus membongkar dalang yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Keseriusan Timsus Bareskrim menunjukan babak baru hasil pengembangan proses hukum, Irjen Ferdy Sambo yang ditahan 20 hari kedepan sejak Sabtu 6 Agustus 2022 karena diduga melanggar kode etik, dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat masuk babak baru. Irjen Ferdy Sambo diduga langgar etik kini diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Informasi terhimpun, pada Minggu 7 Agustus 2022 malam nampak Putri Cendrawati istri Ferdy Sambo ditemani putri dan pengacaranya mendatangi Mako Brimob. Nampak istri Irjen Ferdy Sambo terisak menanggis dan tertahan untuk bertemu dengan suaminya.

Dalam isakan tanggisnya, Putri Cendrawati menyampaikan bahwa dirinya sudah memaafkan atas apa yang terjadi dalam keluarganya.

Atas nama pribadi dan anak anak mempercayai dan tulus mencintai suami, ” Saya mohon doa agar kami sekeluarga cepat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami.” kata Putri Chandrawati sambil terisak.

Sementara pintu usai Irjen Ferdy Sambo ditempatkan diruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, nampak pintu masuk Mako Brimob terlihat dijaga ketat, nampak personil Brimob dengan senjata lengkap monda – mandir berjaga, ( er/ctr).