Persidangan Ungkap Kemarahan Ferdy Sambo

Transjabar.com – Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022 mengungkap kemarahan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam persidangan, mengungkap Ferdy Sambo naik pitam dan marah kepada Kompol Chunk Putranto.

” Lakukan, nanti kalau ada apa – apa tanggungjawab saya,” kata Ferdy Sambo kepada Chunk Putranto sesuai isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Kemudian dalam isi dakwaan, Chunk Putranto menjawab, ” Siap Jendral , ”

Isi dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Ferdy Sambo marah ketika DVR CCTV diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.(er/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.