Modus All In, KPK Tetapkan 5 Pejabat KPP Jakut

JAKARTA | Dalam keterangan Persnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan ( OTT) terhadap pejabat Pajak di Jakarta Utara , KPP mengungkap kasus modus ” All In ” untuk mengakali wajib pajak yang akan membayar pajak, Minggu ( 11/1/2026 ) di gedung merah putih KPK.

Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, KPK berhasil mengungkap kasus Korupsi di tubuh KPP Madya Jakarta Utara berawal dari kasus ini berawal saat tim pemeriksa pajak menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).

Menurut Asep, hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Sesuai dengan aturannya di KUHAP Baru Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), kemudian meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ Rp 23 miliar. Angka itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar itu, ada uang yang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.

” Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.

KPK tangkap pejabat pajak Jakut saat bagi-bagi dollar Singapura jatah suap, jelas Asep. Dalam kasus tersebut PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin. PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.

Selanjutnya kata Asep, nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, berikut 5 orangbyang telah ditetapkan menjadi tersangka : Pertama DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP. (er/red).