KPK Tetapkan Tersangka Bupati Bekasi Terkait Ijon Proyek

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menetapkan Bupsti Bekasi Ade Kuswara Kunang ( AKK) sekaligus bapaknya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kades Sukadami. Selain keduanya, penyidik KPK juga menetapkan satu tersangka SRJ dari pihak swasta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan persnya mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan diduga melakukan persekongkolan untuk memperkaya secara bersama – sama dengan praktik ijon.

Menurut Asep Guntur, kedua tersangka yakni, AKK dan ayahnya HMK diduga telah menerima uang ijon dari kontraktor yang mengerjakan proyek – proyek di Pemkab Bekasi.

Bupati Bekasi AKK dan Kades Sukadami diduga menerima uang ijon sebesar Rp.9,5 milyar dengan 4 kali penerimaan dari pihak SRJ selaku kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek-proyek Pemkab Bekasi ditahun 2026 mendatang.

Selain menerima uang ijon sebesar Rp. 9,5 milyar, Bupati Bekasi AKK juga menerima dari penerimaan lainnya sebesar Rp.4,5 milyar.

” KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 20 Desember 2025,” ujarnya, Jumat ( 19/12/2025).

Atas perbuatannya kedua tersangka ( AKK) dan HMK) disangkakan Pasal 1 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 4 ayat (1) hurup a atau hurup b atau Pasal 13, ‘ jelas Asep Guntur Rahayu.

“Atas perbuatan saudara ADK terhadap pihak penerima HMK selalu pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13,” katanya.

Sementara itu pihak kontraktor, saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat ( 1 ) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tindak pidana korupsi.( er/put).